Rabu, 10 Juni 2026

Opini

Demokrasi Berbasiskan Perencanaan

RASA keadilan, kebebasan, saling menghormati dan menghargai keberagaman merupakan nilai-nilai (values) yang dapat mendefinisikan atas demokrasi

Tayang:
Editor: bakri
Oleh Juanda Djamal

RASA keadilan, kebebasan, saling menghormati dan menghargai keberagaman merupakan nilai-nilai (values) yang dapat mendefinisikan atas demokrasi, dimana semua nilai tersebut menjadi katalisator yang dapat menciptakan keseimbangan tata kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Selama ini, banyak pihak belum menempatkan demokrasi secara substantif, tetapi cenderung melihat ke barat, demokrasi bukanlah budaya timur, demokrasi kontradiktif dengan Islam dan demokrasi produk barat yang gagal tapi dipaksakan berjalan di timur.

Barat dan timur, Utara maupun selatan pada dasarnya memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk menerapkan demokrasi menjadi nilai-nilai yang mempersatukan, menghilangkan permusuhan, menciptakan keadaan yang jauh daripada perilaku kekerasan, mengatur tata pemerintahan yang baik, menegakkan hukum tanpa diskriminatif, tidak mendominasikan pengaruhnya, menciptakan keadilan dalam sistem distribusi dan akses, dan menciptakan sistem politik yang mensejahterakan.

Mendemokrasikan tata kehidupan sosial sangat dipengaruhi oleh kemampuan seseorang menempatkan nilai-nilai demokrasi dalam setiap interaksinya secara sosial, baik pada tingkat akar rumput maupun tingkat penyelenggara pemerintahan negara. Keadaan itulah yang mendorong semua individu sosial untuk belajar dari proses pengimplementasian demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, tidak ada satu negara pun dapat mengklaim bahwa negaranya telah berhasil menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam setiap sikap, perilaku dan tindakannya. Karena pendemokrasian itu berlangsung sepanjang masa, tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, politik dan ekonomi suatu bangsa.

 Demokrasi di Aceh
Era baru Aceh sangat dipengaruhi oleh keadaan demokrasi, dialog damai Mei 2000 yang difasilitasi oleh Hendry Dunant Centre (HDC) merupakan awal tumbuhnya nilai-nilai demokrasi. Usaha para pihak untuk belajar membangun rasa keadilan, menciptakan kebebasan berpikir dan berpendapat, saling menghormati perbedaan dan keberagaman, dan berusaha mempertemukan kepentingan politik atas masa depan Aceh. Langkah-langkah penting seperti Jeda Kemanusiaan (Humanitarian Pouse), Damai Untuk Dialog (Peace for Dialogue) dan Penghentian Permusuhan (Cessesation of Hostilities) merupakan proses perdamaian yang mengacu pada pendekatan demokrasi.

Meskipun Mei 2003 negosiasi GAM dengan pemerintah RI gagal dan diputuskan Darurat Militer (Martial Law) di Aceh, namun proses pendemokrasian di Aceh tetap berlangsung. Ruang demokrasi yang didominasi oleh kebijakan militer mempengaruhi kualitas pembangunan di Aceh, penggunaan APBA yag tidak tepat sasaran, penegakan hukum lemah dan akuntabilitas publik pun sangat rendah.

Bencana alam gempa dan tsunami 24 Desember 2004 membuka ruang demokrasi yang lebih luas, atas kepentingan penyaluran bantuan kemanusiaan Internasional maka pemerintah Indonesia mesti menghentikan pengisolasian Aceh di bawah Darurat Sipil. Keadaan tersebut membuka kesempatan baru bagi masyarakat Aceh untuk memperkuat demokrasi, hal tersebut juga dimanfaatkan oleh Jusuf Kalla melanjutkan negosiasi dengan GAM. Perjanjian damai di Helsinki merupakan kesepakatan politik yang disepakati oleh seuah proses demokrasi, begitu pula UU No.11/2006. Produk hukum yang disahkan oleh pemerintah RI tersebut dirumuskan melalui proses demokrasi untuk mewujudkan perdamaian dan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh.

 Tantangan demokrasi Aceh
Demokratisasi Aceh paska konflik berlangsung secara terencana, hal tersebut dapat kita analisa dari keberlangsungan tahapan proses perdamaian setelah 15 Agustus 2005, di mana agenda demobilisasi (demobilisation) pasukan militer dan penghancuran senjata (decommisioning). Kedua tahapan tersebut merupakan upaya menciptakan ruang demokrasi untuk pelaksanaan agenda-agenda perdamaian selanjutnya. Keberhasilan demiliterisasi (demobilisation and decommisioning) telah menciptakan ruang komunikasi politik secara internal Aceh, hal tersebut tampak oleh tersepakatinya draf final UU No.11/2006 secara bersama antara pihak GAM, DPRD Aceh dan organisasi masyarakat sipil.

Suasana tersebut tidak lepas daripada pendekatan demokrasi, termasuk saat advokasi di tingkat nasional, keterlibatan para ahli dan organisasi masyarakat sipil (OMS) nasional didasari oleh adanya kepentingan politik bersama untuk menjadikan Aceh sebagai model yang mempraktekkan sistem desentralisasi yang semakin luas dibandingkan daerah lain. Apalagi dalam draf UU No.11/2006 tersebut sudah dimasukkan klausul politik lokal yang mengatur tentang partai politik lokal dan mengatur tentang mekanisme kandidat perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.

Tantangan besar pemerintah dan masyarakat Aceh saat ini adalah menjadikan tradisi kekerasan dalam proses politik sebagai pengalaman dan pembelajaran penting untuk menciptakan keadaan sosial tanpa kekerasan. Pilkada 2006, pemilu 2009 dan pemilukada 2012 merupakan contoh kuat atas pengalaman politik kekerasan, walaupun demikian keadaan tersebut merupakan suatu proses untuk menciptakan keadaan yang lebih demokratis. Momentum politik selanjutnya adalah pemilu 2014, pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, memilih anggota DPR-RI, DPD, DPRA dan DPRK.

Dua tahun menuju Pemilu 2014 tersebut, masyarakat Aceh memiliki tantangan besar dalam mempersiapkan diri untuk memiliki kesadaran politik yang kuat supaya tidak lagi memilih kandidat-kandidat yang tidak punya kapasitas, kandidat yang mengedepankan kekerasan dan kandidat yang selama ini sudah menjabat tetapi keberdaan mereka tidak berguna bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Proses seleksi sosial mesti ditumbuhkan dari sekarang, supaya pemimpin-pemimpin Aceh di masa yang akan datang berangkat dari proses kontrak sosial.

Untuk menciptakan masyarakat yang memiliki kesadaran politik yang kuat maka peran pemerintah, partai-partai politik dan OMS lainnya sangatlah penting. Partai politik memiliki tanggung jawab utama dalam mencerdaskan masyarakat secara politik, oleh karena itu Pendidikan-pendidikan politik harus dilakukan sejak sekarang karena berdampak pada terbangunnya konsolidasi basis konstituen partai politik. Kader-kadernya dapat memahami program politik partai secara kuat, bukan lagi atas dasar uang dan materi. Sehingga mereka bisa menempatkan wakil-wakil yang representatif di parlemen, memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengedepankan kepentingan publik.

 Penguatan akar rumput

Begitu pula dengan OMS, penguatan masyarakat akar rumput sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini perlu terus diperkuat. Basis masyarakat yang selama ini berkonsentrasi pada pemberdayaan ekonomi mesti diberikan pemahaman politik yang kuat demi menghasilkan kandidat yang memiliki kapasitas dan komitmen pada kepentingan publik, memiliki komitmen untuk mengedepankan perilaku demokrasi dan jauh dari aksi-aksi kekerasan (intimidasi).

Gambaran keadaan di atas merupakan tantangan untuk diwujudkan pada Pemilu 2014, oleh karena itu peran pemerintah untuk mendukung kuatnya partai politik dan kuatnya OMS merupakan tindakan strategis yang wajib dilakukan untuk dua tahun ke depan. Sehingga Pemilu 2014 menjadi momentum bagi berakhirnya tradisi politik kekerasan di Aceh, memasuki era baru dimana keberlangsungan politik semakin demokratis. Semakin menguatnya proses demokrasi pada pemilu 2014 maka milestone bagi terwujudnya peradaban baru Aceh yang gemilang dapat kita rasakan pada Pemilukada 2017.

* Juanda Djamal
, Sekjen Konsorsium Aceh Baru. Email: joe.ougex@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved