MPU Ungkap Ajaran Aneh
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Nagan Raya dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap adanya indikasi pendangkalan akidah
JEURAM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Nagan Raya dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap adanya indikasi pendangkalan akidah terhadap sejumlah murid Sekolah Dasar (SD) Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
Modus pendangkalan akidah itu adalah dengan cara mengajarkan materi tentang jumlah rasul yang wajib diketahui oleh umat Islam sebanyak 27, bukan lagi 25 orang, seperti lazimnya yang diketahui selama ini. Ada dua rasul yang ditambahkan dalam materi pelajaran, yakni Syits dan Samuel.
Materi tentang kerasulan itu diduga diajarkan oleh guru agama SD Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, yang kebetulan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Tapi guru pria yang berinisial Sy itu menampik tuduhan MPU terhadapnya. (Baca: Saya tak Pernah Ajarkan Itu)
Akan tetapi, MPU Nagan Raya menyatakan sebaliknya. “Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan MPU Nagan Raya, hal ini jelas menjurus pada pendangkalan akidah,” kata Ketua MPU Nagan Raya, Tgk M Khalid Al Yoemla SPdI kepada Serambi, Kamis (18/10) kemarin di Jeuram.
Menurut Tgk Khalid, indikasi pendangkalan akidah yang diduga kuat diajarkan oleh seorang guru agama itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat kepada MPU. “Mereka melapor karena resah dengan adanya pengajaran yang aneh itu,” kata Tgk Khalid.
Akhirnya, MPU Nagan Raya menyita buku-buku tersebut dari murid SD Lamie. Buku setebal 105 halaman itu berjudul “Agenda Manshurin” yang berisi tentang kisah para rasul serta ajaran Islam.
Namun, ada kejanggalan pada buku ini, yakni sama sekali tidak tertera nama penerbitnya. Juga tidak diterakan kapan tahun terbit dan siapa penyusun ataupun pengarangnya. “Sekilas buku ini seperti buku gelap, karena serba tidak jelas identitasnya,” ucap Tgk Khalid.
Kecurigaan terhadap buku ini kian bertambah, kata Tgk Khalid, karena saat dipelajari ditemukan materi yang cenderung menyesatkan. Sebab, berdasarkan buku Agenda Manshurin itu, rasul yang wajib diketahui umat Islam 27 orang, bukan lagi 25.
Nama tambahan versi guru agama yang mengajarkan tentang kerasulan itu kepada murid SD Lamie, adalah rasul bernama Syits yang hidup tahun 5622 SM hingga 4710 SM. Rasul lainnya bernama Samuel yang hidup di antara tahun 1110 SM hingga 1015 SM dengan masa kerasulannya pada tahun 1040 SM.
“Kalau Syits itu ya benar nabi, karena merupakan anak dari Nabi Adam as. Namun, ia tidak termasuk dalam jumlah rasul yang wajib diketahui oleh umat Islam sesuai yang tertera dalam Alquran. Sebab, dalam kitab suci umat Islam itu jumlah rasul yang wajib diketahui hanya 25 orang saja,” katanya.
Menurut Tgk M Khalid, rasul yang tertulis bernama Samuel itu, tidak pernah ditemukan dalam risalah Islam. Akan tetapi, ditengarai berasal dari nama agama lain di luar Islam yang sengaja dimasukkan dan diajarkan kepada murid SD di Nagan Raya.
Di sisi lain, Ketua MPU Nagan Raya itu juga menjelaskan, sesuai ajaran agama, jumlah nabi dan rasul yang diturunkan oleh Allah Swt di dunia itu sebetulnya 124.000 orang. Nabi yang tidak berkedudukan sebagai rasul berjumlah 4.000 orang, sedangkan nabi yang berposisi sebagai rasul 315 orang. Adapun nabi dan rasul yang wajib diketahui dan tertera dalam Alquran hanyalah 25 orang. Nabi pertama, Adam as sedangkan nabi penutup, Nabi Muhammad saw.
“Artinya, jika mengacu pada ketentuan itu sudah jelas bagi umat Islam. Tapi apabila ada guru yang mengajarkan kepada muridnya jumlah nabi dan rasul sebanyak 27 orang, hal itu adalah sesat dan menyesatkan,” tegas Tgk M Khalid.
Ketua MPU Nagan Raya ini juga menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk pendangkalan akidah yang harus segera ditangani oleh Pemkab Nagan Raya, karena sangat berbahaya bagi generasi penerus. “Soalnya, materi yang diajarkan oleh oknum guru ini melenceng dari ajaran Islam yang berlandaskan Alquran dan hadis,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa “Abu Let” ini juga mengaku pihak MPU Nagan Raya dalam dua hari ini akan turun ke lapangan guna mengecek indikasi penyebaran buku jenis Agenda Manshurin, karena terbetik kabar bahwa buku itu masih dimiliki oleh para murid SD Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. (edi)