BPK: Menpora Lakukan Pembiaran Proyek Hambalang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) melakukan pembiaran dalam anggaran Pusat Pendidikan
Hal itu terlihat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan BPK kepada pimpinan DPR. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang, menyetujui memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL TA 2010.
“Ini didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar,” kata Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10). Hadi mengatakan, Sekretaris Kemenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL TA 2010 pada 16 November 2010. “Sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010,” ungkap Hadi.
Sekretaris Kemepora, kata Hadi, mengajukan permohonan revisi RKA-KL TA 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 m2 menjadi 121.097 m2.
Padahal sebenarnya turun dari 108.553m2 menjadi 100.398m2 sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010. Hadi mengatakan Sekretaris Kemenpora menandtangi surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelagasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
“Menpora diduga membiarkan Ses Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 tahun 2008,” kata Hadi.
Hadi melanjutkan, Ses Kemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003.
“Menpora diduga membiarkan Ses Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaiman dimaksud PP 60 tahun 2008,” pungkas Hadi.(tribunnews.com)