Breaking News

Parkir di Jalan, Puluhan Mobil Digembok

Petugas gabungan termasuk TNI/Polri, dipimpin Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Banda Aceh

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Parkir di Jalan, Puluhan Mobil Digembok
SERAMBI/BEDU SAINI
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Banda Aceh, TNI/Polri, dan Satpol PP menggembok sejumlah mobil yang dilarang parkir di Jalan T Panglima Polem, Banda Aceh, Senin (5/11). Sesuai UU lalu-lintas, pelanggaran terhadap pelanggaran ini didenda maksimal Rp 500 ribu.
* Terancam Denda Rp 500 Ribu

BANDA ACEH - Petugas gabungan termasuk TNI/Polri, dipimpin Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Banda Aceh, Drs Muzakir, menggembok sekitar 35 mobil karena parkir di pinggir jalan yang dilarang. Umumnya mobil yang telah digembok itu cepat didatangi pemiliknya, sehingga dibuka kembali, tapi mobil harus dipindahkan dan tetap ditilang.

Muzakir mengatakan awalnya mereka merazia ke Jalan Daud Beureueh di depan Gedung DPRA. Di sana petugas mendapati tiga mobil salah parkir di pinggir jalan. Dua langsung ditilang karena ada pemiliknya, sedangkan satu lagi mobil dinas, digembok velg ban depan lantaran tidak datang pemilik. Kemudian di depan Bank Aceh, dua mobil juga ditilang karena parkir di lapis kedua pinggir jalan.

Selanjutnya, masing-masing satu mobil di depan Kafe Corner Simpang Lima dan Asrama Auri juga ditilang. Begitu juga dua mobil di depan Masjid Raya Baiturrahman. Kemudian, petugas menggembok sekitar delapan mobil di Jalan Panglima Polem, Peunayong, Banda Aceh. Umumnya mobil pribadi, bahkan sebagian mobil milik pengunjung yang datang sesaat, seperti membeli obat pada sebuah apotek di pinggir Jalan Panglima Polem.

Namun, saat penertiban, tidak ada seorang pun berani melawan petugas. “Kita sudah sebulan lebih mensosialisasikannya, sehingga mulai hari ini hingga sebulan kita ambil tindakan. Bagi yang melanggar tetap ditilang, tidak ada alasan apa pun,” tegas Muzakir disela-sela penertiban itu di kawasan Peunayong.
Menurutnya, titik yang dilarang parkir adalah pinggir jalan dekat persimpangan dan padat kendaraan. Setiap larangan itu sudah ditandai rambu-rambu, seperti Jalan Panglima Polem sebelah timur. Penertiban dilakukan agar parkir di Banda Aceh tidak semrawut ini sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor yang melanggar rambu lalu-lintas di Banda Aceh.

Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 14.30 WIB hingga 2,5 jam ke depan, petugas kembali melanjutkan penertiban. “Ada sekitar 35 mobil sempat digembok, tapi kemudian ada pemiliknya dan ditilang. Para pemilik mobil silakan mengambil SIM atau STNK yang ditilang ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Mereka melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman maksimal denda Rp 500 ribu,” demikian Muzakir. (sal)

Depan Toko Bukan Areal Parkir Pribadi
SEMENTARA itu, Muzakir juga mengingatkan para pemilik toko untuk tidak “menguasai” areal jalan umum di depan tokonya, menjadi lokasi parkir pribadi. Pihaknya menerima pengaduan ada bengkel di Peunayong dan beberapa tempat lainnya, menjadikan jalan di depan tokonya sebagai areal parkir pribadi atau usahanya. Sehingga warga lain atau yang tidak berkepentingan dengan usaha di toko itu, tidak dibolehkan parkir oleh pemilik toko.

“Perlu kami jelaskan bahwa mulai dari teras hingga depan toko yang mengenai badan jalan, itu merupakan milik publik (umum). Jadi tidak berhak pemilik toko itu mengklaim sebagai lokasi parkir pribadi atau usahanya, apalagi memasang plang yang bertuliskan: Maaf, khusus parkir bengkel mobil. Itu menyalahi aturan,” tandas Muzakir.

Ia mengatakan, pihaknya akan turun langsung dan mendata toko-toko yang memasang plang dilarang parkir di depan tokonya, serta mengingatkan pemiliknya. “Jika membandel, kami terpaksa memberi sanksi,” tegas Muzakir.

Menurutnya, tidak ada kontrak khusus atau bayaran rutin dari pemilik toko kepada pihaknya, sehingga mereka bisa leluasa menggunakan jalan umum menjadi lahan parkir pribadi. Kalaupun ada, katanya, hanya pada waktu dan tempat tertentu. “Itupun mereka tidak boleh melarang mobil lain yang bukan pelanggannya untuk parkir di depan tokonya. Jangan klaim areal milik publik sebagai lahan parkir pribadi,” kata Muzakir mengingatkan.(mir)

---------
Saksikan konser kemanusian untuk Rakyat Palestina bersama Fadly (Padi), Sulis (Cinta Rasul), Tim Nasyid Izzatul Islam dan Rafli Kande, 18 November 2012 di AAC Dayan Dawood.
Infaq dapat juga disalurkan melalui Rek BSM Nomor 707 555 6661 a.n KNRP Aceh | Info: 0877 4757 6844.

Komite Nasional Untuk Rakyat Palestina (KNRP) Aceh adalah lembaga kemanusian yang peduli permasalahan Masjid Al-Aqsa dan isu kemanusian rakyat Palestina.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved