Banleg DPRA Finalkan Qanun Jinayah
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memprioritas pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah (hukum
BANDA ACEH - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memprioritas pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah (hukum pidana Islam) pada masa sidang tahun 2013. Finalisasi qanun ini akan dilakukan dalam waktu dekat, antara Banleg dan tim dari pemerintah daerah.
Informasi diperoleh Serambi, pihak Banleg telah mengundang pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Plt Kadis Syariat Islam Aceh, Tim Kajian Perumusan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah. Dalam pertemuan Kamis (3/1) lalu itu, Banleg mendengar masukan dari birokrat serta tim kajian Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah.
Ketua Banleg Abdullah Saleh, kepada Serambi, Minggu (6/1) menjelaskan, dari MPU yang hadir Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA dan Tgk H Faisal Ali, Plt Kadis Syariat Islam Drs Muhammad Nas, dan Prof Dr Syahrizal, Prof Dr Hamid Sarong dari Tim Kajian Penyempurnaan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah.
Pada kesempatan itu, kata Abdullah Saleh, Banleg mendengar masukan serta telaah yang disampaikan ahli. Kalangan ulama, dayah, dan akademisi menyampaikan bahwa di antara qanun yang mendesak pada tahun 2013 adalah Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah.
“Atas dasar semangat ini, Banleg mengundang pejabat dan akedemi yang selama ini konsen terhadap dua aturan tersebut. Masukan yang disampaikan bahwa qanun jinayah sangat dibutuhkan,” ujar Abdullah Saleh.
Ia menambahkan, Banleg berterimakasih pada ulama dan akademisi yang sudah hadir ke DPRA. Dalam waktu dekat, banleg akan memfinalkan aturan itu lalu menyerahkan ke pimpinan dewan untuk dibawa dalam paripurna khusus untuk pengesahan dan persetujuan dari dewan secara kelembagaan dengan Gubernur Aceh.
Catatan Serambi, Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah sudah pernah diparipurnakan serta disahkan oleh DPRA periode 2004-2009. Namun, dua aturan itu belum bisa dijalankan karena tidak ditandatangani oleh gubernur Aceh waktu. Tiga tahun dua qanun itu menggantung karena terjadi polemik pada pasal yang mengatur tentang sanksi rajam bagi pelanggar syariat.
Saat Aceh dipimpin oleh Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, dibentuk tim kecil yang mengkaji secara menyeluruh dua qanun itu serta sudah mencabut pasal yang mengatur tentang rajam. Qanun itu sudah disampaikan oleh eksekutif pada pertengahan 2012.(swa)
Menyambut Baik
SAYA menyambut keseriusan banleg yang segera memfinalisasi qanun jinayah dan hukum acara jinayah. Dua aturan ini mendesak untuk segera disahkan serta diberlakukan di Aceh. Saya hadir dalam forum itu dan mendengar anggota banleg sangat serius memprioritaskan qanun ini.
Selama ini terjadi kekosongan hukum terkait implementasi sanksi bagi pelanggar syariat. Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah akan menjadi pedoman bagi penegak hukum. Sebab, kalau aturan ini tidak segera disahkan maka masyarakat akan mencari alternatif lain yang berbahaya bagi daerah.
* Prof Dr A Hamid Sarong SH MH, Pengamat Hukum dari IAIN Ar-Raniry.(swa)