Rabu, 8 April 2026

Proyek Bencana Bebani APBA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) saat ini terbebani tunggakan berbagai proyek yang dikerjakan tahun 2008-2012 senilai

Editor: bakri

* Dikerjakan tanpa Tender
* Di Bawah Dinas Pengairan dan BPBA

BANDA ACEH - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) saat ini terbebani tunggakan berbagai proyek yang dikerjakan tahun 2008-2012 senilai lebih Rp 300 miliar mengatasnamakan proyek darurat bencana alam. Proyek yang belum dibayar itu berada di bawah Dinas Pengairan Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi SH yang ditanyai Serambi, pekan lalu mengatakan, proyek-proyek tersebut belum dibayar karena memang pemerintah belum punya dana sebanyak itu. Saat ditanya mengapa juga proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan, Amir mengaku tidak tahu.

Menurut Amir, sebagian besar proyek tersebut tidak melalui mekanisme APBA. Dikerjakan tanpa tender, karena diklasifikasikan sebagai proyek bencana alam. “Yang mengerjakan itu kontraktor yang banyak uang sebetulnya. Meskipun dananya tak diplot di APBA, mereka tetap mengerjakan,” katanya. “Tapi, yang sudah-sudahlah, ke depan saya berharap tidak boleh lagi, karena menyalahi aturan dan membebani  anggaran,” lanjutnya.

Menurut data yang dimiliki Serambi, ada 66 paket proyek yang kini belum  dibayar dengan sumber dana APBA. Semua paket tersebut di-PL-kan, karena dikategorikan proyek bencana alam berdasarkan surat pernyataan bencana dari bupati dan surat gubernur. Namun, hasil penelusuran Serambi, sebagian proyek yang di-PL-kan itu pengerjaannya mengecewakan masyarakat.

Misalnya, pembangunan jetty TPI Kuala Lamteungoh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, tahun 2010. Pihak Dinas Perikanan Aceh Besar yang ditanyai Serambi mengatakan proyek ‘bencana’ ini termasuk kegiatan  ‘droe keu droe.’  “Tak ada konsultasi dengan kita. Tak ada pengawasan.  Hasilnya pun tak sesuai harapan nelayan,” kata seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.

Serambi juga mewawancarai seorang tokoh masyarakat Lamteungoh. Pria yang enggan ditulis identitasnya itu mengatakan, meski telah di-jetty-kan,  namun Kuala Lamteungoh tetap tak bisa dimasuki boat besar, misalnya boat ukuran 30 GT.  “Bukan hanya boat besar, boat kecil pun tak bisa lewat dua sekaligus,” kata pria yang menetap di gampong pesisir yang paling hancur dihantam tsunami delapan tahun lalu.

Proyek di Lamteungoh itu dikerjakan selama setahun. Entah benar atau tidak, baik kualitas maupun volume pekerjaan, proyek tanpa tender bernilai Rp 24 miliar ini baru dilunasi sekitar Rp 7 miliar melalui APBA murni. Sisanya belum jelas kapan dibayar. Kontraktor pun mengaku terutang sana-sini.

Di Pidie, ada proyek ‘bencana’ Mantak Tari I, Mantak Tari II, hingga Mantak Tari III. Proyek pengaman pantai tahun 2010 itu bernilai Rp 15 miliar. Namun, semua orang tahu tak ada bencana alam di Mantak Tari, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie kecuali abrasi pantai yang memang terjadi setiap saat.

Proses pengikisan pantai oleh kekuatan gelombang laut dan arus laut itu  merupakan fenomena umum yang kerap terjadi di sepanjang pantai seluruh dunia, termasuk di Mantak Tari.

Kini, pengaman pantai telah dikerjakan sepanjang 300 meter lebih.  Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Pidie, Ir Samsulrizal, kebutuhannya sepanjang  500 meter. Namun, Samsulrizal mengaku proyek ini bukan usulannya. “Itu usulan provinsi. Saya tak begitu tahu kualitasnya,” katanya.

Kini timbul soal lain, yakni kontraktor tak mengeruk kembali mulut kuala yang ditimbun. Dulunya mulut kuala ditimbun untuk memudahkan pengangkutan material. “Masyarakat sekarang protes,” katanya, pekan lalu. Samsulrizal mengaku akan mengusulkan kembali proyek tersebut untuk dituntaskan melalui mekanisme pelelangan umum.

Di Pidie Jaya, ada proyek pengaman pantai Kuala Kiran dengan anggaran  belasan miliar rupiah. Proyek ini dikerjakan berdasarkan SPMK tanggal 11 Januari 2010 yang diteken Slamet Eko Purwadi. Namun, karena dikerjakan tanpa tender, pembayaran pun tersendat-sendat. Ada tarik-menarik antara eksekutif dengan legislatif. Berdasarkan dokumen yang didapat Serambi, proyek ini berturut-turut dilunasi di APBA tahun 2010 Rp 10 miliar, tahun 2011 Rp 1,9 miliar, dan tahun 2012 Rp 5 miliar. Entah berapa yang masih tersisa.   

Berdasarkan list yang dimiliki Serambi, terdapat puluhan kegiatan pengaman pantai/pengaman tebing sungai di seluruh Aceh yang pengerjaannya tanpa tender, karena dianggap telah terjadi bencana alam.  Puluhan paket tersebut di bawah SKPK Dinas Pengairan Aceh. ADa juga di bawah BPBA.

Mestinya, tunggakan  tersebut sudah berkurang. Namun karena Mendagri Gamawan Fauzi mencoret Rp 52 miliar anggaran yang diplot di APBA-P 2012, Desember tahun lalu, maka jumlahnya pun tak berkurang.   Tunggakan terbesar di bawah SKPK Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai lebih dari Rp 250 miliar.(sak)

Ini Dia Kategori Proyek Bencana
KEPPRES RI Nomor 80 Tahun 2003 Bab II A ayat 5.b.4.c menyebutkan, “Dana bencana alam dalam DIP bencana alam digunakan hanya untuk membiayai penanganan darurat dengan konstruksi darurat, bukan untuk membiayai penanganan yang sifatnya permanen.”

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved