Proyek Bencana Bebani APBA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) saat ini terbebani tunggakan berbagai proyek yang dikerjakan tahun 2008-2012 senilai
Sedangkan berdasarkan Kepmen Kimpraswil Nomor 339/KPTS/M/2003 Bab III.B poin 4.a menyebutkan, “Penunjukan langsung dapat dilakukan: a) Untuk penanganan darurat bencana alam yang harus segera dilaksanakan tanpa dapat menunggu pemrosesan kontrak pekerjaan yang bersangkutan, dapat diberikan surat perintah mulai kerja terlebih dahulu kepada penyedia jasa dengan ketentuan: (1) Telah disetujui menteri atas dasar rekomendasi pejabat eselon I yang bersangkutan untuk APBN atau disetujui gubernur/bupati/walikota untuk APBD yang bersangkutan; (2) Telah ada pernyataan bencana alam dari gubernur/bupati/walikota.
Berbekal surat pernyataan ‘bencana’ dari bupati dan surat gubernur, dibuatlah SPMK oleh SKPA. Namun, kalau ditelisik lebih jauh, gubernur sendiri terkesan tak setuju dengan banyak proyek tersebut. Artinya, kalau pun disetujui, sudah dibuat batas-batas yang harus diikuti oleh SKPA. Misalnya, Wagub Aceh Muhammad Nazar dalam surat “Permohonan Persetujuan Penerbitan SPMK” Tanggal 20 November 2009 mengatakan, “Pada prinsipnya kami tidak menaruh keberatan untuk diterbitkan SPMK sepanjang dilakukan untuk penanganan yang bersifat darurat yang dari segi teknis penanganannya cukup efisien dan efektif dengan konstruksi yang bersifat darurat, bukan untuk pekerjaan yang bersifat permanen....”
Faktanya, SPMK tetap diterbitkan untuk kegiatan yang konstruksinya permanen, bukan konstruksi darurat sebagaimana saran Wagub Aceh, waktu itu.
Wagub mengeluarkan rekomendasi tersebut atas permohonan Dinas Pengairan Aceh terkait penerbitan SPMK proyek pengaman pantai Mantak Tari, pengaman pantai Kuala Kiran, dan beberapa usulan kegiatan lainnya.(sak)
“Sudah Sesuai Aturan”
BANDA ACEH - Kepala Dinas (Kadis) Pengairan Aceh, Ir Slamet Eko Purwadi MSi yang ditanyai Serambi melalui ponselnya, Senin (7/1), membantah pelaksanaan proyek-proyek di bawah SKPA yang dipimpinnya tak sesuai aturan yang ada. Tanggapan juga disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Jarwasyah dengan mengatakan dia tidak begitu paham mekanisme tetapi yang penting bermanfaat bagi masyarakat.
Kadis Pengairan Aceh secara tegas mengatakan, “Semua sudah sesuai dengan Keppres.” Eko mengaku punya argumen yang kuat mengapa proyek-proyek yang dikeluarkan SPMK olehnya menggunakan metode penunjukan langsung (PL). “Proyek ini satu kesatuan sistem konstruksi. Ini bukan proyek bencana, tapi proyek lanjutan. Memang di-PL-kan, tapi semua sudah sesuai dengan Keppres. Semua sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Saat ini, tambah Eko, pihak inspektorat sedang menghitung ulang nilai proyek untuk dibayar kepada pihak rekanan. Saat Serambi menanyakan bagaimana sikapnya jika DPRA tak mengalokasikan lagi dana untuk pembayaran proyek tersebut melalui APBA, suara Eko terdengar meninggi. “Ooo, tidak bisa. Kan semua sudah sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi sekarang sedang dihitung ulang,” tandas Slamet Eko Purwadi.
Kepala BPBA, Jarwasyah yang dimintai tanggapanya malah mengaku dirinya tidak begitu paham mekanisme pelaksanaan proyek di lembaga yang baru dipimpinnya yang kini tunggakannya belum dibayar APBA. Jarwansyah mengaku tahu tunggakan (proyek) mencapai Rp 20 miliar dengan jumlah 20 paket. “Saya kira yang penting proyeknya bermanfaat. Soal yang lain-lain jangan tanya ke saya...ha...ha. Saya kan baru saja di lembaga ini,” kata Jarwansyah menjawab Serambi, Senin (7/1) melalui ponsel. Saat ditanya apakah telah diusulkan tunggakan proyek tersebut untuk dilunasi melalui APBA 2013, Jarwansyah mengiyakan. (sak)
Proyek Akal-akalan
PROYEK seperti itu (yang mengatasnamakan proyek darurat bencana) sebenarnya tidak layak diterbitkan SPMK. Untuk menghindari tender, diakali sebagai proyek bencana alam. Agar proyek itu gol, SKPA meminta surat pernyataan ‘bencana’ kepada bupati dan gubernur. Dengan bekal surat tersebut, dibuatlah SPMK yang tanpa mengatur masa kerja proyek maupun volume pekerjaan.
Seharusnya semua kawasan yang disebutkan daerah bencana alam harus diumumkan secara terbuka kepada publik, misalnya melalui media. Tidak boleh secara sembunyi-sembunyi, apalagi hampir semua kawasan tersebut tak layak disebut terjadi bencana alam sebagaimana dimaksud dalam peraturan.
* Ir Zaidan M.Dipl.HE, Alumnus Institute Hidrolic Engeneering Hydraulic, Belanda/Pengamat Pembangunan.(sak)
Peluang Korupsi
KITA menyayangkan adanya ‘toleransi’ pengerjaan proyek-proyek semacam itu (penunjukan langsung karena mengatasnamakan proyek bencana). Pembebanan anggaran untuk paket kegiatan itu harus ditolak, karena jika hal semacam ini diterima, berkonsekuensi timbul peluang korupsi anggaran secara sistematis.
Aturan yang ada sudah cukup jelas, mana yang dikategorikan proyek bencana, mana yang harus melalui sistem pelelangan umum. Kita akan serahkan ke penegak hukum agar proyek-proyek yang tak sesuai aturan diusut.
* Askhalani, Koordinator Badan Bekerja GeRAK (Gerakan Antikorupsi) Aceh. (sak)