Pemilik UD Dihukum 6 Bulan Penjara
Pemilik UD Sejahtera Tani, Cot Girek, T Zulkifli (54) divonis enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam sidang pamungkas
* Kasus Penjualan Pupuk Bersubsi
LHOKSUKON - Pemilik UD Sejahtera Tani, Cot Girek, T Zulkifli (54) divonis enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (8/1) sore. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan penjara. Usai mendengar putusan tersebut, JPU dan pengacara terpidana menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan hakim atau menyatakan banding.
Sidang dipimpin Zainal Hasan dan dua hakim anggota T Almadyan SH dan Dede Idham SH itu dimulai pukul 14.30 - 15.30 WIB. Hadir pengacara terdakwa Razali SH dan Safwani SH, serta JPU Antoni Mustaqbal SH.
Majelis hakim menyatakan T Zulkifli melanggar Pasal 22 Jo Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 17/2011 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Usai mendengar vonis hakim, terdakwa tertunduk lesu.
Diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Utara menangkap pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton di gudang KUD Bukit Makmur, Cot Girek, Aceh Utara. Pihak koperasi koperasi membeli pupuk dari UD Sejahtera Tani seharga Rp 125.000 per sak, lalu dijual ke petani Rp 140.000 per sak. Padahal harga eceran tertinggi hanya Rp 115.000 per sak.(c46)