Rabu, 10 Juni 2026

Imigrasi Prioritaskan Paspor untuk Emergency

Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh memprioritaskan penerbitan paspor untuk keadaan darurat (emergency)

Tayang:
Editor: hasyim

* 70 Persen untuk Berobat

BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh memprioritaskan penerbitan paspor untuk keadaan darurat (emergency) seperti untuk keperluan berobat. “Khusus emergency, misalnya untuk berobat, penerbitan paspor kita prioritaskan, tanpa mengabaikan ketentuan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Tjutju Purnama D, Jumat (18/1).

Tjutju menyebutkan, permohonan pengurusan paspor saat ini paling banyak untuk kebutuhan perjalanan luar negeri. Seperti untuk keperluan ibadah umrah, melancong atau berwisata, keperluan dinas, dan berobat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari semua itu, pengurusan paspor untuk keperluan berobat paling tinggi dengan persentase 70 persen.

Didampingi Kepala Seksi Urusan Paspor, Syahril SH dan Kepala Seksi Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA), Novizaldi, Tjutju menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan paspor sebesar Rp 255.000, sesuai ketentuan dalam PP 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Depkumham. (Lihat, syarat buat paspor)

Jika persyaratan lengkap, langsung keluar tanda terima berkas dan diarahkan untuk pembayaran, kemudian dijadwalkan kapan foto, sidik jari, dan wawancara. “Paspor akan terbit setelah empat hari setelah foto. Namun terhadap keadaan emergency, misalnya untuk berobat ke luar negeri, kita akan prioritaskan,” ujarnya seraya meminta warga tidak mengurus paspor melalui calo.

Tjutju juga menjelaskan, bagi warga yang sudah pernah memiliki paspor namun masa berlaku sudah berakhir, diwajibkan mengembalikan paspor lama. “Kalau tidak memberitahukan atau tidak mengembalikan paspor lama, akan terjadi duplikasi paspor sehingga data akan ditolak sistem. Perlu waktu beberapa bulan untuk proses ulang. Ini tentu sangat merugikan pemohon,” demikian Tjutju Purnama.(s/nas)

* syarat buat paspor
- KTP dan KK
- Akte kelahiran/ijazah/surat nikah
- Surat izin/rekomendasi atasan di perusahaan (jika sudah bekerja)
- Paspor lama (jika sudah pernah membuat paspor)
- Biaya Rp 255.000 (buku paspor Rp 200.000 dan foto Rp 55.000)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved