Pergoki Jukir Liar? Lapor ke 0811683005
Meskipun Pemko Banda Aceh belum memberlakukan tarif baru untuk parkir
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh meminta masyarakat agar melapor ke 0811683005 jika mendapati adanya juru parkir (jukir) liar ataubertugas tidak sesuai ketentuan.
Kabid Perparkiran Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Subhan menjawab Serambi, Jumat (25/1) mengatakan, hingga saat ini tarif parkir masih mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2007. Dalam qanun tersebut diatur tarif parkir Rp 500 untuk sepeda motor (sepmor) dan Rp 1.000 untuk kendaraan roda empat.
Subhan membenarkan Pemko Banda Aceh sudah mengusulkan kenaikan tarif parkir menjadi Rp 1.000 untuk sepmor dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. “Kenaikan retribusi parkir sudah diajukan oleh DPRK ke Menteri Keuangan (Menkeu) dan sekarang sedang menunggu turunnya putusan Menkeu,” kata Subhan.
Ulah oknum
Subhan juga menanggapi tentang adanya praktik jukir liar atau jukir resmi yang mengenakan uang parkir tidak sesuai qanun. “Itu ulah oknum dan akan terus kita pantau. Masyarakat yang menemukan caracara liar seperti itu bisa melapor ke call center 0811683005,” tandas Subhan.
Dalam ketentuan yang diatur, 65 persen dari retribusi parkir untuk petugas parkir dan 35 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di lapangan ada saja oknum yang menyalahi aturan dengan menggunakan selembar tiket untuk dua kali pemakaian. “Ada juga yang mengutip tarif menyalahi ketentuan dengan alasan tak ada uang kembalian. Kita akan menertibkan berbagai penyimpangan di lapangan,” katanya.
Sektor parkir menjadi salah satu andalan PAD Kota Banda Aceh. Menurut Subhan, pada 2012, retribusi parkir menyumbang Rp 2.522.000.000 dari target Rp 2,5 miliar. “Tahun ini ditargerkan Rp 2.750.000.000 dan kami juga optimis bisa melampaui target,” demikian Subhan.(n)