Jumat, 1 Mei 2026

Da'i Perbatasan Diabsen

Seluruh da’i perbatasan yang bertugas di perbatasan Aceh Tenggara dengan Sumatera Utara atau Aceh Timur harus mengisi absensi saat

Tayang:
Editor: bakri
* Jadi Imam, Khatib dan Ustad

KUTACANE - Seluruh da’i perbatasan yang bertugas di perbatasan Aceh Tenggara dengan Sumatera Utara atau Aceh Timur harus mengisi absensi saat melakukan tugas. Mereka diwajibkan menjadi imam, khatib pada setiap shalat Jumat dan juga menjadi ustad saat mengajar warga, khususnya anak-anak dalam membaca Al-Quran.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara (Agara), Drs H Hamidin MPd, menyatakan tugas para da’i perbatasan harus diperjelas, khususnya dalam upaya memberantas buta aksara baca Al-Quran, warga pedalaman. Hal itu diutarakan Hamidin, seusai melakukan pertemuan dengan staf dan da’i perbatasan di aula Kantor Dinas Syariat Islam Agara di Kutacane, Selasa (19/2).

Dia mengungkapkan program itu sebagai upaya mendukung pencanangan baca Al-Quran seusai shalat Maghrib oleh Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Hamidin berharap, rencana kerja yang telah dirampungkan dan dijelaskan dalam pertemuan itu akan mulai diterapkan dengan displin mulai Maret 2013 mendatang.

Disebutkan, setiap da’i yang telah melakukan tugasnya, seperti menjadi imam shalat lima waktu, atau juga shalat Jumat, termasuk menjadi khatib harus mengisi absensi yang diketahui imam dan kepala desa setempat. Demikian juga dengan pengaktifan kembali pengajian seusai shalat Maghrib, yang diikuti para orangtua maupun anak-anak atau remaja.

Hamidin menambahkan sistim abensi tersebut untuk melihat kegiatan para dai di pedesaan, sehingga Dinas Syariat Islam Aceh yang telah menugaskan mereka, dapat mengetahui rincian tugas yang telah dilaksanakan, sehingga tujuan utama tercapai.

Dia menilai, pengajian seusai shalat Magrib akan memotivasi masyarakat untuk mengkaji lebih dalam lagi kandungan isi Al-Quran, sehingga dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pengajian itu, sebutnya, selain mengajarkan anak-anak membaca Al-Quran, juga ada tausiah untuk orangtua atau pria dewasa tentang syariat Islam.

Sedangkan absensi yang dibuat sendiri oleh para da’i harus dikirim setiap bulan ke Kantor Dinas Syariat Islam Agara, yang kemudian akan dikirim lagi ke Dinas Syariah Islam Aceh di Banda Aceh. “Hal ini dilakukan, agar kinerja para dai perbatasan yang dikirim Dinas Syariat Islam Aceh dapat dipantau dengan mudah,” klaimnya.

Dikatakan, tugas utama para da’i itu yakni menjadi imam, khatib, dan mengisi pengajian di wilayah pedesaan yang menjadi wilayahnya. Kemudian, pihaknya juga akan membuat fakta intregritas dengan dai perbatasan yang ditugaskan di desa untuk bersedia melaksanakan tupoksinya seusai Qanun Syariat Islam di Bumi Sepakat Segenap ini.(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved