PT BPL Ajukan Kasasi

PT Bumi Persada Lestari (BPL) yang dulunya sempat dinyatakan sebagai pemenang tender untuk PT Aceh Asean Fertilizer (AAF)

Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - PT Bumi Persada Lestari (BPL) yang dulunya sempat dinyatakan sebagai pemenang tender untuk PT Aceh Asean Fertilizer (AAF) Krueng Geukuh, Aceh Utara, terus melakukan upaya hukum. Terakhir, perusahaan itu mengajukan kasasi untuk menggugat tim Likuidator PT AAF. Proses hukum itu timbul setelah beberapa waktu lalu, tim likuidator PT AAF mengatakan PT BPL telah mundur sebagai pembeli perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum PT BPL, Abdullah, kepada Serambi, Rabu (20/2) mengakui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah keluar Desember 2012. Putusan tersebut menguatkan putusan dari PN Lhoksukon. “Itu artinya PT Banda Aceh menolak gugatan PT BPL,” ujarnya.

Dengan penolakan PT, sebut Abdullah, pihaknya tetap melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kasasi telah kami ajukan pada 29 Januari 2013. Sejauh ini belum ada putusan dari MA terhadap kasasi yang kita ajukan,” demikian Abdullah.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved