PT BPL Ajukan Kasasi
PT Bumi Persada Lestari (BPL) yang dulunya sempat dinyatakan sebagai pemenang tender untuk PT Aceh Asean Fertilizer (AAF)
Kuasa Hukum PT BPL, Abdullah, kepada Serambi, Rabu (20/2) mengakui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah keluar Desember 2012. Putusan tersebut menguatkan putusan dari PN Lhoksukon. “Itu artinya PT Banda Aceh menolak gugatan PT BPL,” ujarnya.
Dengan penolakan PT, sebut Abdullah, pihaknya tetap melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kasasi telah kami ajukan pada 29 Januari 2013. Sejauh ini belum ada putusan dari MA terhadap kasasi yang kita ajukan,” demikian Abdullah.(bah)