Ratusan Warga Hadiri Sidang Pengeroyokan
Ratusan warga dari Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Senin (25/2) menghadiri sidang kasus pegeroyokan massa
Keduanya dituduh warga telah berkhalwat karena bukan muhrim berduaan di dalam rumah. Sidang tersebut dipimpin Nurmiati SH, Hakim Ketua, dan Annisa Sitiwati SH dan M Yusuf SH. Dan dalam sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari Afrijal dan Eva yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU. Tapi, di dalam sidang Afrijal mengaku bertiga di dalam rumah. Ia datang ke rumah Eva, karena undangan berbuka puasa. Selain itu, JPU juga menghadirkan tersangka Rafiudin (24), Khairul Damimi(22), Rahmad (21), dan AF (17).
Pantauan Serambi kemarin, semua kursi di ruang sidang terisi. Bahkan ada warga yang terpaksa berdiri karena tidak adanya tempat duduk. Pengunjung yang hadir itu perempuan dan lelaki menyesaki ruang sidang. Majelis hakim sempat meminta pengunjung keluar, jika tidak bisa diam. “Ini bukan pasar ikan, silahkan keluar jika tidak bisa diam,” kata Nurmiati SH, Hakim Ketua dalam sidang tersebut.
Keuchik Gampong Blang Raya Bambi, Nasrul Sulaiman, kepada Serambi Senin (25/2) mengatakan, ratusan warganya datang PN Sigli untuk mengawal proses sidang tersebut. Karena yang memukul pelaku bukan empat orang, melainkan massa. “Kita sangat menyesali jika kasus ini disidangkan,”kata Nasrul.(naz)