Kamis, 11 Juni 2026

Ratusan Warga Hadiri Sidang Pengeroyokan

Ratusan warga dari Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Senin (25/2) menghadiri sidang kasus pegeroyokan massa

Tayang:
Editor: bakri
SIGLI - Ratusan warga dari Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Senin (25/2) menghadiri sidang kasus pegeroyokan massa di Pengadilan Negeri (PN), Sigli. Korban pemukulan itu bernama Afrijal warga Gampong Lampeudue Baroh, Kecamatan Pidie dan Eva  warga Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, yang dihakimi massa karena ditemukan berduwaan di dalam rumah pada bulan puasa lalu.

Keduanya dituduh warga telah berkhalwat karena bukan muhrim berduaan di dalam rumah. Sidang tersebut dipimpin Nurmiati SH, Hakim Ketua, dan Annisa Sitiwati SH dan M Yusuf SH. Dan dalam sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari Afrijal dan Eva yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU. Tapi, di dalam sidang Afrijal mengaku bertiga di dalam rumah. Ia datang ke rumah Eva, karena undangan berbuka puasa. Selain itu, JPU juga menghadirkan tersangka Rafiudin (24), Khairul Damimi(22), Rahmad (21), dan AF (17).

Pantauan Serambi kemarin, semua kursi di ruang sidang terisi. Bahkan ada warga yang terpaksa berdiri karena tidak adanya tempat duduk. Pengunjung yang hadir itu perempuan dan lelaki menyesaki ruang sidang. Majelis hakim sempat meminta pengunjung keluar, jika tidak bisa diam. “Ini bukan pasar ikan, silahkan keluar jika tidak bisa diam,” kata Nurmiati SH, Hakim Ketua dalam sidang tersebut.    

Keuchik Gampong Blang Raya Bambi, Nasrul Sulaiman, kepada Serambi Senin (25/2) mengatakan, ratusan warganya datang PN Sigli untuk mengawal proses sidang tersebut. Karena yang memukul pelaku bukan empat orang, melainkan massa. “Kita sangat menyesali jika kasus ini disidangkan,”kata Nasrul.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved