Opini
Menuju 'Universal Health Coverage 2014'
KESEHATAN adalah hak dasar setiap orang. Oleh karena itu kesehatan harus mudah diakses oleh siapa saja tanpa pandang bulu. Adalah mimpi setiap orang
KESEHATAN adalah hak dasar setiap orang. Oleh karena itu kesehatan harus mudah diakses oleh siapa saja tanpa pandang bulu. Adalah mimpi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak ketika mereka sakit, tidak peduli apakah mereka mampu membayar atau tidak sebagai wujud dari equity egalitarian yang berarti you get what you need (anda mendapatkan apa yang anda butuhkan), dan merupakan kebalikan dari equity libertarian yang berarti you get what you pay (anda mendapatkan apa yang anda bayar).
Sakit adalah suatu kejadian yang tidak pasti kapan datangnya (uncertainty of lose). Menyerang siapa saja, kapan saja. Oleh karena itu perlu adanya jaminan kesehatan untuk mencegah seseorang jatuh miskin atau menjadi lebih miskin lagi ketika sakit (poverty trap). Sakit membuat orang kehilangan produktivitas, sakit membuat orang harus menjual harta benda. Oleh karena itu perlu adanya jaminan kesehatan yang mencakup seluruh penduduk tidak peduli kaya atau miskin (universal health coverage).
Keputusan politik
Universal Health Coverage adalah keputusan politik pemerintah melalui Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan target pada 2014 yang akan datang sudah dimulai.
Terdapat tiga dimensi dalam pengembangan universal health coverage yaitu keluasan cakupan, kelebaran pelayanan yang dijamin (benefit package), dan proporsi financial protection yang dijamin. Tentunya dibutuhkan lebih banyak informasi/penelitian dalam rangka penerapan universal health coverage yang meliputi premi, benefit package, remunerasi fasilitas kesehatan, kesiapan fasilitas kesehatan, dll.
Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mendesain universal health coverage sehingga semua skenario harus diarahkan pada tujuan normatif pengembangan sistem kesehatan yang equal (adil), quality (bermutu), efisien, efektif, sustainable (berlanjut) dan affordable (terjangkau).
Sehubungan dengan itu, PT Askes sudah menyatakan kesiapannya untuk beralih menjadi BPJS bidang kesehatan. Proses transformasi tersebut akan berlangsung tanpa proses likuidasi atau pembubaran (pemecatan karyawan). Saat ini, PT Askes memiliki 16,5 juta peserta 1 Januari 2014 saat Jaminan Kesehatan Nasional sudah diberlakukan, diperkirakan akan terjadi kenaikan peserta menjadi 139 juta yang merupakan tambahan dari peserta Jamkesmas saat ini.
Masyarakat berharap banyak dari BPJS Kesehatan yang merupakan metamorphosis dari PT Askes itu untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Transformasi ini hendaknya tidak hanya sebatas nama, namun jauh kedalam menyangkut substansi yang sebenarnya. BPJS harus benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan yang nirlaba dan tidak profit oriented. Managed care yang dijalankan sebagai upaya mengendalikan mutu dan biaya jangan sampai menjadi damaged care.
Semua itu tidak gratis. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 15.000 per member per bulan (PMPB). Namun sampai saat ini, belum ada kata sepakat tentang berapa besaran premi peserta BPJS Kesehatan dan masih menunggu keputusan presiden.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengancam akan menggelar mogok kerja atau praktik jika pemerintah memaksakan besaran iuran premi jaminan kesehatan nasional bagi warga miskin hanya Rp 22.000 per orang. Angka ini dinilai jauh dari rasional dan berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan.
Kalau ancamam IDI benar-benar dilaksanakan setelah penetapan besaran iuran oleh Presiden nanti, maka social cost yang timbul sangatlah besar. Perlu adanya dialog yang mendalam antara pengurus PB IDI dengan pemerintah untuk membahas lebih jauh masalah tersebut. Konon, antara pemerintah dan IDI masih ada perbedaan dalam memahami konsep asuransi dan jaminan kesehatan.
Praktis dan efisien
Alur pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit harus lebih praktis dan efisien, tidak berbelit-belit sehingga membingungkan pasien dan keluarganya. Termasuk juga bagaimana mengelola waiting list di fasilitas-fasilitas kesehatan rujukan. Perlu penambahan kapasitas tempat tidur dan meja operasi hingga sebanding dengan rasio jumlah penduduk. Antrean yang panjang dan lama serta tidak ada kepastian kapan dioperasi menjadi masalah baru bagi pasien dan keluarganya. Biaya untuk keperluan sehari-hari selama menunggu sangat memberatkan dan bahkan kadang pasien memilih pulang karena kehabisan uang.
Hal yang tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas sumber daya dan profesionalitas tenaga kesehatan. Perlu peningkatan kompetensi dokter pelayanan primer agar fungsi gate keeper jalan, jangan asal rujuk. Idealnya ada list penyakit apa saja yang harus ditangani oleh dokter pelayanan primer yang tidak boleh dirujuk. Ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya suplay reduced demand atau rendahnya pemanfaatan (under utilisasi) di level pelayanan primer dan suplay induced demand atau penggunaan yang berlebihan (over utilisasi) di fasilitas kesehatan rujukan.
Akhirnya, adalah keliru bila berpikir setelah menganggarkan sejumlah besar uang untuk menjamin kesehatan seluruh penduduk ketika mereka sakit maka persolaan kesehatan telah selesai. Diperlukan anggaran yang tidak kalah besar sebenarnya untuk menjaga mereka yang sehat agar tetap sehat melalui upaya promosi kesehatan.
* Yusri, SKM, MPH, Alumni Program Pascasarjana Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Peminat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi/Jaminan Kesehatan. Email: omri_adam@yahoo.com