Skorsing 23 Kepala SKPK Dicabut
Skorsing massal terhadap 23 kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Jaya yang dijatuhkan Bupati Ir Azhar Abdurrahman,
“Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi yang kita lakukan bersama tim atas Renstra SKPK 2012-2017 yang diusulkan sudah sempurna, dan telah memenuhi syarat dalam menjabarkan visi dan misi yang sudah diamanahkan kepada SKPK,” kata Bupati Aceh Jaya, Ir Azhar Abdurrahman kepada Serambi, Rabu (27/2).
Bupati menambahkan, sanksi skorsing yang dikenakan sebelumnya kepada 23 kepala SKPK, dibagi dua kategori, masing-masing tiga kepala SKPK masuk kategori merah, dan 20 kepala SKPK kategori kuning. “Itu sudah kita cabut dan semuanya telah mulai melaksanakan tugas seperti biasanya,” imbuh Bupati Azhar.
Azhar mengingatkan, meski sanksi telah dicabut, namun selama dua minggu ke depan pihaknya masih melakukan evaluasi dan penilaian kinerja masing-masing kepala SKPK. “Evaluasi kembali seluruh kepala SKPK tersebut untuk melihat keseriusan memreka membawa Aceh Jaya ini ke arah yang lebih baik. Dan jika ada kepala SKPK yang bobrok akan segera digantikan dengan orang lain,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (15/2), Bupati Azhar menjelaskan bahwa tiga kepala SKPK yang masuk katagori merah tidak boleh menjalankan tugasnya sebagai kepala SKPK, sedangkan 20 kepala SKPK lainnya yang masuk katagori kuning, tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar daerah dan diperkenankan tetap menjalankan tugas seperti biasa.(c45)