Breaking News

Sidang Akte Lahir Mulai 11 Maret

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon akan

Editor: bakri
* Diawali di Kantor Camat Samudera

LHOKSUKON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon akan mengadakan sidang penetapan akte kelahiran bagi anak berusia di atas satu tahun mulai 11 Maret ini. Sidang diawali di kantor Camat Samudera (jadwal lengkap sidang itu lihat boks). Warga yang ingin anaknya memperoleh akte kelahiran diminta untuk menyiapkan persyaratan administrasi dari sekerang.

“Syaratnya yaitu permohonan ke Ketua PN Lhoksukon bermaterai 6.000 rupiah, fotokopi surat keterangan lahir dari bidan atau dokter, fotocopi kartu keluarga, fotocopi buku nikah orang tua, fotocopi KTP orang tua, membawa dua saksi saat sidang, nama anak harus sesuai ijazah (bagi yang sudah berijazah),” jelas Kadisdukcapil Aceh Utara, Nurhayati, kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, sidang akte kelahiran di kantor Camat Samudera khusus untuk warga Meurah Mulia dan Samudera. “Sidangnya pukul 09.30 WIB sampai 15.30 WIB. Warga yang belum membuat akter kelahiran anaknya yang berusia di atas satu tahun agar datang ke kantor camat,” harapnya.

Dikatakan, syarat untuk mengikuti sidang itu telah ditempel di masing-masing kecamatan. “Camat juga kita minta untuk memberitahu jadwal sidang dan syaratnya ke keuchik di wilayahnya. Sehingga nanti sidang berjalan lancar,” katanya. Ditambahkan, PN Lhoksukon telah menyiapkan hakim yang akan memimpin sidang itu.(c46)

Kerahkan Semua Hakim
PADA sidang pertama di Kantor Camat Samudera kami akan kerahkan semua hakim PN Lhoksukon untuk memimpin sidang. Targetnya pada hari pertama itu minimal kita bisa tetapkan 500 lembar akte kelahiran. Berikutnya, kita siapkan dua hakim untuk memimpin sidang di setiap kecamatan. Berapa pun jumlah anak yang akan dibuat akte kelahiran biayanya tetap 150 ribu rupiah. Kita harap, masyarakat proaktif mengikuti sidang akte kelahiran itu.
* Abdul Aziz, Humas PN Lhoksukon.(c46)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved