Breaking News
Sabtu, 30 Mei 2026

Kemenag Akan Bebaskan Biaya Nikah

Kementerian Agama berencana membebaskan biaya administrasi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agama berencana membebaskan biaya administrasi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur soal biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai sebesar Rp30 ribu akan dihapuskan.


"Pak Menteri (Agama) setuju dihapuskan. Ini merupakan goodwill dari pemerintah untuk masyarakat," kata Irjen Kemenag, M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2013).


Langkah ini, terang Jasin merupakan kebijakan pihaknya untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi terhadap penghulu.


"Sehingga nanti kalau itu diberlakukan maka amplop-amplop, tanda terima kasih itu dilarang adanya," kata Jasin.


Kebijakan ini lanjutnya juga akan mengatur pendapatan resmi yang diterima Penghulu dan Kepala KUA atas pencatatan akta nikah.


Menurut Jasin, masing-masing penghulu akan mendapatkan tunjangan yang besarannya berdasarkan empat kategori biaya nikah sebagaimana dalam PP 47 tahun 2004.


"Tunjangan transportasi lokal hanya Rp110 ribu dan tunjangan profesi untuk penghulunya. Jadi nanti tidak ada untuk minta tambahan karena quote in quote kita nilai sudah cukup usulannya (tunjangan) Rp1 juta ditambah menjadi Rp5 juta," kata Jasin.


Namun, saat ditanya kapan tepatnya hal itu terealisasi, Jasin mengaku secepatnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved