Kemenag Akan Bebaskan Biaya Nikah
Kementerian Agama berencana membebaskan biaya administrasi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pak Menteri
(Agama) setuju dihapuskan. Ini merupakan goodwill dari pemerintah untuk
masyarakat," kata Irjen Kemenag, M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Selasa
(5/3/2013).
Langkah ini, terang Jasin merupakan kebijakan
pihaknya untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian
gratifikasi terhadap penghulu.
"Sehingga nanti kalau itu diberlakukan maka amplop-amplop, tanda terima kasih itu dilarang adanya," kata Jasin.
Kebijakan ini lanjutnya juga akan mengatur pendapatan resmi yang diterima Penghulu dan Kepala KUA atas pencatatan akta nikah.
Menurut Jasin, masing-masing penghulu akan mendapatkan tunjangan yang
besarannya berdasarkan empat kategori biaya nikah sebagaimana dalam PP
47 tahun 2004.
"Tunjangan transportasi lokal hanya Rp110 ribu
dan tunjangan profesi untuk penghulunya. Jadi nanti tidak ada untuk
minta tambahan karena quote in quote kita nilai sudah cukup usulannya
(tunjangan) Rp1 juta ditambah menjadi Rp5 juta," kata Jasin.
Namun, saat ditanya kapan tepatnya hal itu terealisasi, Jasin mengaku secepatnya.