Sipir Bawa Kabur Napi Dituntut 9 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum Rahmat, sipir Lembaga
Demikian antara lain materi tuntutan yang dibacakan JPU Rista Zullibar PA SH dalam sidang lanjutan kasus itu di PN Lhokseumawe, Senin (4/3) sore. Sidang itu dipimpin Supriadi SH didampingi hakim anggota Nasri SH dan Tuti Anggraini SH. Sementara terdakwa hadir ke sidang tanpa didampingi pengacaranya.
Usai membuka sidang, hakim meminta jaksa membaca materi tuntutan. Awalnya, Rista menguraikan kronologis kasus tersebut. Karena itu, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa sembilan bulan penjara, karena terbukti melanggaran Pasal 426 KUHPidana tentang melepaskan orang yang dirampas kemerdekaannya.
Lalu hakim menanyakan ke terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan secara lisan atau tulisan. “Saya akan mengajukan pembelaan secara lisan, saya mohon hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya, karena saya masih ada istri dan saya sangat menyesal atas perbuatan itu,” ujar terdakwa. Lalu hakim menunda sidang tersebut hingga Senin (18/3) dengan agenda pembacaan amar putusan.
Seperti diketahui, Herman Rasyid (21) napi asal Samalanga, Bireuen kabur dari LP tersebut atas bantuan Rahmad pada 21 Oktober 2012. Namun, Rahmad berhasil menangkap kembali Herman di Batam pada 13 November 2012.(c37)