Rabu, 10 Juni 2026

Sipir Bawa Kabur Napi Dituntut 9 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum Rahmat, sipir Lembaga

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum Rahmat, sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus pelarian nara pidana (napi) dari LP itu dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Demikian antara lain materi tuntutan yang dibacakan JPU Rista Zullibar PA SH dalam sidang lanjutan kasus itu di PN Lhokseumawe, Senin (4/3) sore. Sidang itu dipimpin Supriadi SH didampingi hakim anggota Nasri SH dan Tuti Anggraini SH. Sementara terdakwa hadir ke sidang tanpa didampingi pengacaranya.

Usai membuka sidang, hakim meminta jaksa membaca materi tuntutan. Awalnya, Rista menguraikan kronologis kasus tersebut. Karena itu, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa sembilan bulan penjara, karena terbukti melanggaran Pasal 426 KUHPidana tentang melepaskan orang yang dirampas kemerdekaannya.

Lalu hakim menanyakan ke terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan secara lisan atau tulisan. “Saya akan mengajukan pembelaan secara lisan, saya mohon hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya, karena saya masih ada istri dan saya sangat menyesal atas perbuatan itu,” ujar terdakwa. Lalu hakim menunda sidang tersebut hingga Senin (18/3) dengan agenda pembacaan amar putusan.

Seperti diketahui, Herman Rasyid (21) napi asal Samalanga, Bireuen kabur dari LP tersebut atas bantuan Rahmad pada 21 Oktober 2012. Namun, Rahmad berhasil menangkap kembali Herman di Batam pada 13 November 2012.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved