Senin, 8 Juni 2026

Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (6/3), menetapkan Abdul Muthaleb, Ketua Koperasi

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (6/3), menetapkan Abdul Muthaleb, Ketua Koperasi Tjot Tgk Nie, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara sebagai tersangka kasus korupsi dana koperasi Rp 1 miliar bersumber dari APBK Aceh Utara 2008. Hingga kemarin siang, Abdul Muthaleb masih diperiksa sebagai tersangka di Polres setempat.

Informasi yang diperoleh Serambi, kemarin, tersangka hadir ke Mapolres Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan polisi. Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Abdul Muthaleb didampingi pengacaranya, Syukri SH.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, mengatakan, Abdul Muthaleb ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang diperiksa sebelumnya sebagai saksi dalam kasus itu. “Abdul Muthaleb juga terlibat pemotongan dana koperasi tersebut. Buktinya, dana yang disalurkan kepada warga dan pengurus koperasi tak utuh,” ungkap Kasat Reskrim. Karena itu, AKP Supriadi menyatakan pihaknya akan menyidik kasus itu hingga tuntas.

Sementara Syukri SH mengatakan, dirinya sudah diberitahu penyidik bahwa kliennya telah ditetapkan tersangka. “Kita hormati proses hukumnya, karena itu hak polisi. Sejak kemarin, saya sudah dampingi pemeriksaan Abdul Muthaleb sebagai tersangka. Selama ini klien kami sangat kooperatif,” katanya.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved