Ketua Koperasi Jadi Tersangka
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (6/3), menetapkan Abdul Muthaleb, Ketua Koperasi
Informasi yang diperoleh Serambi, kemarin, tersangka hadir ke Mapolres Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan polisi. Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Abdul Muthaleb didampingi pengacaranya, Syukri SH.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, mengatakan, Abdul Muthaleb ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang diperiksa sebelumnya sebagai saksi dalam kasus itu. “Abdul Muthaleb juga terlibat pemotongan dana koperasi tersebut. Buktinya, dana yang disalurkan kepada warga dan pengurus koperasi tak utuh,” ungkap Kasat Reskrim. Karena itu, AKP Supriadi menyatakan pihaknya akan menyidik kasus itu hingga tuntas.
Sementara Syukri SH mengatakan, dirinya sudah diberitahu penyidik bahwa kliennya telah ditetapkan tersangka. “Kita hormati proses hukumnya, karena itu hak polisi. Sejak kemarin, saya sudah dampingi pemeriksaan Abdul Muthaleb sebagai tersangka. Selama ini klien kami sangat kooperatif,” katanya.(c37)