Jaksa dan Zul Namploh Banding

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)/Tipikor

Editor: bakri
BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)/Tipikor Banda Aceh atas putusan tipikor terhadap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Zulkifli Saidi alias Zul Namploh (50) dan pegawai Disdik Aceh, Ir Syahrul Amri (56).

JPU tak terima vonis majelis hakim PN/Tipikor Banda Aceh, Senin (25/2). Zul antara lain dihukum tiga tahun penjara dan Syahrul Amri 3,5 tahun karena terbukti memperkaya kontraktor, konsultan pengawas, dan panitia pemeriksa barang pada proyek pembangunan rumah dinas guru terpencil di 18 kabupaten/kota di Aceh. JPU sebelumnya antara lain menuntut Zul delapan tahun penjara dan Syahrul 7,5 tahun penjara.  

Dalam proyek ini, Zul selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Syahrul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbukti meneken berita acara pemeriksaan barang diajukan kontraktor dan konsultan pengawas, padahal proyek ini belum rampung 100 persen. Bahkan Zul meneken Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga merugikan negara hampir Rp 1,5 miliar (APBA 2009).

“Kami telah menyerahkan surat pernyataan banding untuk kedua terdakwa melalui PN/Tipikor Banda Aceh, Kamis (28/2). Alasan banding tentu nanti kami jelaskan dalam memori banding,” kata seorang JPU perkara ini, Endy Ronaldi SH menjawab Serambi dua hari lalu.

Dihubungi terpisah, pengacara Zul bernama Kamal Farza SH mengatakan mereka juga telah menyatakan banding melalui PN/Tipikor Banda Aceh untuk kedua terdakwa, Senin (4/3). “Tetapi upaya ini kami tempuh bukan karena JPU sudah duluan menyatakan banding, melainkan putusan ini belum memenuhi rasa keadilan terhadap kedua terdakwa,” jawab Kamal.

Menurut Kamal, sesuai fakta persidangan bahwa yang terungkap sebagai pemeran utama proyek ini adalah kontraktor dan konsultan pengawas. Karena perbuatan mereka tak membangun 100 persen, tetapi memanipulasi dokumen seakan sudah rampung sepenuhnya sehingga merugikan negara. Sedangkan Zul selaku KPA sudah menyerahkan kewenangan pemeriksaan barang kepada panitia pemeriksa barang.(sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved