Sesama Aktivis HAM Berdebat
Aktivis Koalisi NGO HAM Aceh (pemohon) dan anggota Perwakilan Komnas HAM Aceh (termohon), berdebat soal informasi status
BANDA ACEH - Aktivis Koalisi NGO HAM Aceh (pemohon) dan anggota Perwakilan Komnas HAM Aceh (termohon), berdebat soal informasi status korban konflik Aceh saat sidang perdana ajudikasi sengketa informasi antara kedua lembaga ini di Hotel Sultan, Banda Aceh, Rabu (6/3).
Pemohon menyatakan tak ada alasan termohon menutupi perkembangan informasi 70 kasus korban konflik di Aceh. Menanggapi hal ini, termohon menjawab informasi itu tidak diberikan karena bersifat rahasia, namun di sisi lain mereka menyatakan informasi itu tidak ada pada mereka, melainkan melalui Komnas HAM Pusat yang sudah membentuk tim ad-hoc untuk menangani pelanggaran HAM terhadap korban konflik ini.
Demikian inti perdebatan aktivis NGO HAM dengan Perwakilan Komnas HAM Aceh dalam sidang ajudikasi sengketa informasi pertama kali di Aceh yang ditangani Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan majelis pemeriksa diketuai Dono Prasetyo dibantu Amiruddin dan Abdul Rahman Maqmun dua hari lalu.
Pertama, Dono Prasetyo membacakan kronologis perkara itu, yakni Koalisi NGO HAM Aceh meminta informasi kepada Perwakilan Komnas HAM Aceh tentang 70 kasus korban konflik semasa darurat militer Aceh tahun 1990-an dan korban konflik sebelum penandatanganan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Data diminta adalah nama korban, tempat peristiwa, dan perkembangan kasus.
Namun, karena hal ini tidak bisa dipenuhi Komnas HAM Aceh karena alasan informasi itu bersifat rahasia, maka Koalisi NGO HAM melapor hal ini ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Namun karena KIA tak berwenang menangani sengketa terhadap termohon dari intansi vertikal, maka meneruskan laporan ke KIP, sehingga KIP yang memeriksa sidang ajudikasi ini.(sal)
Itu Kewenangan Komnas HAM Pusat
KOMNAS HAM Aceh menyatakan menolak dijadikan termohon karena informasi yang diminta itu bukan kewenangan mereka menyampaikan, melainkan Komnas HAM Pusat yang telah membentuk tim ad-hoc untuk menangani perkara itu. Namun satu sisi pemohon mengatakan informasi ini tak diberikan karena sesuai tercantum dalam satu Pasal UU terkait bahwa bersifat rahasia.
Tanggapan itu disampaikan Penyelidik Perwakilan Komnas HAM Aceh, Mulia Robby Manurung dan rekannya Eka Azmiyadi dalam eksepsi atau nota keberatan yang mereka bacakan.
Menanggapi hal itu, pihak KIP Abdul Rahman menyatakan Perwakilan Komnas HAM Aceh tetap layak sebagai termohon karena merupakan lembaga publik.(sal)
Mereka Berhak Memberi Informasi
DALAM sidang itu, seorang dari lima pemohon (Koalisi NGO HAM Aceh) yang hadir, Nurul Ikhsan SH menyatakan Komnas HAM Perwakilan Aceh merupakan perpanjangan tangan Komnas HAM Pusat, sehingga mereka berhak memberi informasi tentang korban konflik yang sedang ditangani.
“Pemohon telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi yang kami tanyakan bukan bersifat rahasia, tetapi menyangkut kejelasan nasib korban konflik yang mempertanyakan nasib perkara mereka atau keluarganya yang sedang ditangani Komnas HAM,” tegas Nurul Ikhsan.
Pihak pemohon lainnya yang hadir adalah Muhammad Isa, Marhami, Achmadi Meuraxa, dan Muhajir.
Majelis pemeriksa memutuskan sidang ajudikasi lanjutan menghadirkan pihak Komnas HAM Pusat, namun mereka belum menetapkan jadwalnya, tapi akan diberitahukan kepada kedua pihak 5 hari sebelum sidang nanti.(sal)