Napi Kabur Ditangkap Kembali
Petugas Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe bersama aparat kepolisian, Minggu (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Kelas II Lhokseumawe, Indra Gunawan menyebutkan, Mulyadi awalnya dihukum satu tahun 10 bulan dalam kasus pencurian dan akan bebas 3 Agustus 2013. Lalu, 2 Desember 2012 dia berhasil melarikan diri. “Sejak itu, kita bersama pihak kepolisian terus mencari keberadaannya,” jelas Indra.
Dijelaskan, Indra berhasil ditangkap kembali berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Mulyadi sedang berada di rumahnya Desa Uteun Bayi. Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, petugas LP bersama polisi langsung menuju ke lokasi. Sesampai di rumah Mulyadi, petugas sempat dilarang masuk oleh istrinya.
“Namun, saat itu ada petugas kami yang melihat Mulyadi keluar dari pintu belakang dan masuk ke rumah tetangga. Saat kami masuk ke rumah tetangganya, baru berhasil menangkap Mulyadi yang bersembunyi di atas plafon,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, tambah Indra, Mulyadi tak langsung dikembalikan ke LP, namun dibawa ke Polsek Banda Sakti lebih dulu. Karena di Polsek Banda Sakti ada beberapa pengaduan dari warga terkait dugaan aksi kejahatan Mulyadi selama ia melarikan dri dari LP. “Untuk hukuman dia melarikan dari LP, kemungkinan hanya hukuman disiplin, seperti tak mendapat remisi atau bebas bersyarat,” katanya.(bah)