Pilkada Subulussalam
Anggota DPRK Subulussalam Tolak Jadwal Pilkada
Ketua dan sejumlah anggota DPRK Subulussalam, menyatakan menolak Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam
Penolakan terhadap keputusan KIP ini disampaikan Ketua DPRK Subulussalam, Pianti Mala, saat menggelar konferensi bersama sejumlah anggota Fraksi Keadilan Bersama dan Fraksi Karya Bersama, Senin (18/3).
Menurut Pianti, tahapan pilkada Subulussalam dinyatakan illegal karena melanggar berbagai undang-undang seperti UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun No 7 tahun 2007 dan UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum maupun qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Salah satu hal yang dipersoalkan Pianti menyangkut belum dibuatnya surat pemberitahuan DPRK kepada KIP kota mengenai berakhirnya masa jabatan wali kota/wakil wali kota, namun pada tahapan tertera seakan-akan hal itu sudah diterima. “Dalam undang-undang, ketentuan dan aturan manapun tahapan itu disusun setelah adanya surat dari DPRK tentang berakhirnya masa jabatan wali kota/wakil wali kota. Hingga sekarang kami belum keluarkan surat itu, tapi kenapa KIP nekat mensahkan tahapan pilkada Subulussalam,” kata Pianti.
Pianti juga mempertanyakan surat tembusan KIP ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang hingga sejauh ini belum terbentuk. Pianti yang didampingi Dedi Bancin, Bakhtiar Husein (Fraksi Karya Bersama) serta dua anggota DPRK dari Fraksi Keadilan Bersama masing-masing Netap Ginting dan Supriadi Boangmanalu, meminta pihak Provinsi Aceh agar turun tangan menyelesaikan kisruh Pilkada Subulussalam.(kh)
Bisa Menyusul
KETUA Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, M Husein Saraan yang dikonfirmasi Serambi membenarkan pihaknya telah menetapkan tahapan, program, jadwal dan hari, tanggal pencoblosan pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam. Ia juga mengakui bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan wali kota/wakil wali kota dari DPRK setempat.
Mengenai surat ini, Husein menyatakan, KIP telah berupaya meminta surat itu dari DPRK Subulussalam. Bahkan, kata dia, DPRK berjanji akan mengeluarkan surat tersebut sepulang konsultasi dari Jakarta. “Namun, hingga kini surat itu belum juga dikeluarkan, sementara KIP sudah terdesak dengan waktu,” kata dia.
Menurut Husein, surat KPU Pusat nomor 1 tahun 2013 menyebutkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada Subulussalam paling lambat tanggal 15 Oktober 2013. Karenanya, kata Husein, jika KIP masih menunggu surat dari DPRK, maka mereka akan melanggar tahapan pilkada.
Husein mengakui KIP Subulusalam tetap membutuhkan surat dari DPRK, namun surat itu bisa menyusul. Dijelaskan, tahapan pilkada diatur dalam undang-undang yakni enam bulan sebelum hari H (pemungutan suara) dan dua bulan setelah hari H.
Ditanya tentang penilaian DPRK bahwa keputusan terkait Pilkada Subulussalam cacat secara hukum alias ilegal, Husein enggan mengomentari. Yang jelas, kata Husein, dalam rapat pleno yang digelar Jum’at (15/3) pekan lalu, lima komisioner KIP Subulussalam telah sepakat menetapkan pemungutan suara pada Kamis 3 Oktober 2013 mendatang.
Husein pun membantah kalau pihaknya sudah tidak independen lagi atau adanya pihak yang mengintervensi dalam hal pilkada di sana. “Intinya, kami sampai sekarang masih independent, soal adanya anggapan lain itu sah-sah saja, begitu juga soal penafsiran undang-undang, semua bisa menafsirkan dan memberi pandangan tapi apa yang kami lakukan mengacu pada aturan yang ada,” pungkas Husein.(kh)