Hukuman Percobaan untuk Sipir Bawa Kabur Napi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menghukum Rahmat, sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA
Demikian antara lain materi amar putusan yang dibacakan hajelis ketua, Supriadi SH didampingi hakim anggota Nasri SH dan Tuti Anggraini SH dalam sidang pamungkas kasus itu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (18/3). Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Rista Zullibar PA SH. Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang tanpa didampingi pengacaranya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang 4 Maret 2013, jaksa menuntut terdakwa sembilan bulan penjara dengan perintah ditahan. Tapi, dalam amar putusan yang dibacakan hakim, kemarin, terdakwa dihukum tujuh bulan dengan masa percobaan setahun.
Dalam amar putusan hakim menyatakan Rahmat terbukti melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang Melepas Orang yang Dirampas Kemerdekaannya. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Lalu, hakim menutup sidang itu.
Untuk diketahui, Herman Rasyid (21) napi asal Samalanga, Bireuen kabur dari LP tersebut atas bantuan Rahmat pada 21 Oktober 2012. Namun, Rahmad berhasil menangkap kembali Herman di Batam pada 13 November 2012.(c37)