Meuligoe Digranat karena Ada Karaoke

Hotel Meuligoe Bireuen digranat dengan pelontar GLM yang kemudian kena rumah Bupati Bireuen

Editor: hasyim
BIREUEN - Hotel Meuligoe Bireuen digranat dengan pelontar GLM yang kemudian kena rumah Bupati Bireuen, H Ruslan M Daud, 19 September 2012 karena di hotel itu ada tempat karaoke yang mengarah kepada maksiat.

“Banyak yang bilang di sana (Meuligoe Hotel-red) ada tempat karaoke mengarah kepada maksiat. Ssaya juga sudah pernah masuk sekali ke sana. Karena itu, kami granat walau tak meledak. Sasaran granat itu adalah jendela lantai dua Hotel Meuligoe, bukan rumah Bupati” kata Ramli alias Gumok (32) menjawab jaksa dan hakim dalam sidang lanjutan kasus penggranatan rumah Bupati Bireuen di PN setempat, Kamis (28/3).

Sidang itu beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yaitu terdakwa yang saling memberikan keterangan untuk satu sama lain.

Selain Gumok, terdakwa yang hadir ke persidangan dengan dikawal ketat aparat Polres Bireuen itu adalah Dahlan alias Waklan (40) dan Munazar bin Mukhtaruddin (26).

Sidang itu dipimpin Sulhanuddin SH MH didampingi hakim anggota, Munawar Hamidi SH dan Bob Rusman SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir, Tarmizi SH, Edy Maulizar SH, dan Amiruddin SH yang silih berganti mengajukan berbagai pertanyaan kepada ketiga terdakwa

Usai Dahlan dan Munazar memberi kesaksikan untuk terdakwa Gumok, majelis hakim meminta tanggapan Ramli terhadap keterangan kedua temannya. Gumok mengaku sebagian keterangan dua temannya itu benar dan ada juga yang keliru yaitu tentang pertemuan mereka sebelum penggranatan terjadi.

Ketika Jaksa menanyakan berapa orang yang bilang ada karaoke di hotel itu, Gumok mengaku ada warga yang menyampaikan tapi tidak berani melapor. Sedangkan senjata yang digunakan, menurutnya, adalah titipan Saiful Cage (almarhum). Ditanya mengapa ia tiak melaporkan senjata itu ke polisi, Gumok mengaku dirinya tak melakukan hal itu karena takut.

Panasihat hukum terdakwa, Muhammad Safii Saragih SH dan Denny Agus Triarmam SH juga ikut bertanya kepada ketiga terdakwa. Sidang itu akan dilanjutkan Kamis (10/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.(yus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved