Gaji Keuchik Rp 8 M belum Cair
Gaji keuchik dan aparat desa lainnya di Kabupaten Aceh Utara jatah Januari-Maret 2013 sebesar Rp 8.171.100.000 hingga Jumat (12/4) belum cair
* Jatah Januari-Maret 2013
LHOKSUKON - Gaji keuchik dan aparat desa lainnya di Kabupaten Aceh Utara jatah Januari-Maret 2013 sebesar Rp 8.171.100.000 hingga Jumat (12/4) belum cair. Padahal, biasanya gaji mereka jatah tiga bulan pertama tiap tahun dibayar pada akhir Maret.
Anwar, Keuchik Bintang Hue, Kecamatan Lhoksukon, kepada Serambi, kemarin, berharap Pemkab Aceh Utara segera memproses pencairan gaji aparat desa tersebut. “Kita juga minta Pemkab untuk mengubah pola pembayaran gaji keuchik dan aparat desa lainnya. Kita harap, gaji itu bisa dibayar per bulan, tidak per triwulan seperti selama ini,” jelas Anwar.
Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) Pirak Timu, Abubakar juga meminta Pemkab menentukan tanggal pembayaran gaji keuchik di Aceh Utara. “Misalnya, setiap 1 April dibayar gaji keuchik triwulan pertama. Begitu juga triwulan selanjutnya. Sehingga, kecamatan yang menyusun amprahan gaji keuchik bisa bekerja sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Abubakar.
Jika memungkinkan, tambahnya, Pemkab Aceh Utara agar menaikan gaji aparat desa di kabupaten itu. “Saat ini, angka gaji aparat desa sangat kecil. Sedangkan beban kerja mereka terbilang besar,” pungkasnya.(c46)
penjelasan pemkab
Sedang Diamprah
KHUSUS untuk gaji mukim, saat ini berkas amprahnya sudah berada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara. Mungkin dalam tiga hari ke depan sudah cair. Sedangkan gaji keuchik, kadus, dan aparat desa lain sedang diamprah dari kecamatan ke DPKKD. Dalam waktu dekat, semua gaji keuchik jatah triwulan pertama tahun ini sudah dicairkan.
* T Safwansyah, Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong, Setdakab Aceh Utara.(c46)
gaji aparat desa
- Mukim Rp 800.000 per bulan
- Keuchik Rp 750.000 per bulan
- Kepala dusun Rp 300.000 per bulan
- Kaur Rp 250.000 per bulan
- Tuha peut Rp 100.000 per bulan