Breaking News

Pemerintah Perlu Pengadilan Keliling

Pemerintah Aceh menyarankan dibentuknya pengadilan keliling hingga ke kecamatan dan gampong, untuk memudahkan warga

Editor: bakri
* Permudah Pengurusan Akta Kelahiran

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyarankan dibentuknya pengadilan keliling hingga ke kecamatan dan gampong, untuk memudahkan warga mengikuti persidangan sebagai salah satu syarat pembuatan akte kelahiran. Sidang ini wajib diikuti untuk pembuatan akta kelahiran bagi setiap warga yang sudah berusia di atas satu tahun.

Saran itu disampaikan Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Provinsi Aceh, Drs Ismarissiska MM, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan dan Catatan Sipil Se-Aceh tahun 2013, yang berlangsung di Hermes Hotel Banda Aceh, Kamis (18/4).

Ia menyebutkan, sesuai peraturan, batas waktu pengurusan akta kelahiran seseorang, dimulai sejak hari pertama kelahiran hingga yang bersangkutan berusia satu tahun. Masyarakat yang akan mengurus pembuatan akta kelahiran, harus melengkapi syarat-syarat administrasi yang sudah ditetapkan. (Baca, syarat pembuatan akta kelahiran)

Ismarissiska menambahkan, jika pengurusan akta kelahiran tersebut baru dilakukan saat usia seseorang sudah lebih satu tahun, maka prosesnya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Masalahnya, kata dia, banyak warga enggan mengikuti persidangan agar akta kelahiran bisa diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

“Karena itu, untuk membantu masyarakat, kami mengharapkan bisa dibentuk pengadilan keliling yang terdiri atas tim-tim untuk mengurus akta kelahiran di masing-masing gampong atau kecamatan,” kata Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh ini, kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, di beberapa kabupaten/kota sudah ada yang melaksanakan kerjasama dengan pengadilan negeri terkait program pengadilan keliling ini. Namun, ada juga yang belum. “Bagi kabupaten/kota yang belum, hendaknya sudah bisa memulai melakukannya,” kata dia. Dia menambahkan, fungsi akte kelahiran sangat penting. Selain untuk kepentingan pengurusan ijazan, juga salah satu syarat pengurusan paspor.(sr)

Solusi Masalah Kependudukan
RAKOR Kependudukan dan Catatan Sipil Se-Aceh tahun 2013 yang berlangsung dua hari tersebut, bertujuan menemukan solusi terhadap masalah-masalah terkait urusan kependudukan di kabupaten/kota. Dua persoalan yang paling sering memicu timbulnya masalah adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.

Dalam rakor itu, Kadis Registrasi dan Kependudukan Aceh, Drs Ismarissiska MM menyatakan agar adanya keseragaman dalam hal biaya pengurusan pembuatan akte kelahiran.(sr)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved