Kamis, 11 Juni 2026

Lagi, Polisi Tangkap Bawang Selundupan

Anggota Polres Langsa, Sabtu (20/4) kembali menangkap 180 karung yang beratnya 1,8 ton bawang merah selundupan. Bersamaan dengan

Tayang:
Editor: bakri
* Transaksi Berlangsung di Laut

LANGSA - Anggota Polres Langsa, Sabtu (20/4) kembali menangkap 180 karung yang beratnya 1,8 ton bawang merah selundupan. Bersamaan dengan itu polisi juga mengamankan seorang yang bertanggungjawab terhadap barang ilegal itu, Herman Nurdin (47). Polisi menyita barang tersebut dari kediaman tersangka Adhar (35), di Desa Sungai Paoh Pusaka, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Firdaus, kepada Serambi mengatakan, bawang merah diperkirakan seberat 1,8 ton yang terbungkus pada 180 karung itu disita di rumah tersangka Adhar (35), Dusun Nelayan, Gampong Sungai Paoh Pusaka, pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 08.30 WIB, oleh angota Polsek Langsa Barat, yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Budi NW SH.

Menurut keterangan tersangka Herman Nurdin, bawang merah tersebut dibelinya di tengah laut di perairan Aceh Tamiang, dari warga Idi, Aceh Timur, yang namanya sudah dikantongi dan kini sedang dalam pengejaran (DPO) pihak berwajib. Bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi ini diduga berasal dari negara tetangga Malaysia.

Bawang merah yang kini harganya melambung dan langka di pasar tersebut, dibawa ke darat oleh tersangka Herman Nurdin berapa hari yang lalu, dengan menggunakan boat melalui alur kecil, ke daerah dapur arang di sekitar Gampong Sungai Paoh. Selanjutnya bawang merah ilegal itu diangkut dan disimpang di rumah tersangka Adhar.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 31 Undang-Undang tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti (BB), sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut.(c42)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved