Bupati Diminta Biayai Tes Baca Quran Caleg DPRK
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meminta 18 bupati dan wali kota se-Aceh yang daerahnya tahun depan melaksanakan pemilihan legislatif
“Permintaan itu disampaikan gubernur kepada bupati dan wali kota dalam surat balasannya menanggapi surat KIP Aceh pekan lalu,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, A Hamid Zein SH MHum kepada Serambi, Senin (22/4).
Menurut Hamid Zein, surat KIP Nomor 274/1089 tanggal 16 April 2013 yang isinya meminta Gubernur Aceh untuk menyurati bupati dan wali kota agar mengalokasikan kepada KIP kabupaten/kota dana untuk biaya tes baca Quran, telah diterima Biro Pemerintahan Setda Aceh, Kamis (18/4) lalu.
Esoknya, pada hari Jumat (19/4), Biro Pemerintahan Setda Aceh langsung memproses dan mengonsep surat sebagaimana diinginkan KIP Aceh. Cuma, saat surat itu selesai ditulis, esoknya jatuh hari Sabtu dan Minggu, otomatis Kantor Gubernur Aceh libur, sehingga surat balasan terhadap surat KIP untuk 18 bupati/wali kota itu, belum sempat disampaikan kepada gubernur.
Kemudian, pada waktu Gubernur Zaini mengantarkan Fadhlun mendaftar sebagai calon anggota DPD RI ke Kantor KIP Aceh, hari Minggu (21/4) lalu, ia ditanyai wartawan mengenai surat KIP Aceh tertanggal 16 April itu. “Pada saat itu wajar saja Pak Gubernur menjawab belum membaca isi surat tersebut,” kata Hamid.
Tapi surat KIP itu bersama surat balasannya untuk 18 bupati/ wali kota yang belum menyediakan dana tes baca Quran kepada KIP setempat, sudah dibaca Gubernur Aceh seusai ia melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan di Tapaktuan, Senin (22/4) kemarin.
Gubernur juga sudah meneken surat balasan menanggapi surat KIP untuk 18 bupati/wali kota yang belum menyediakan dana tes baca Quran bagi caleg DPRK untuk segera disediakan. Seruan gubernur itu, kata Hamid Zein, didasarkan pada isi Pasal 32 ayat (1) Qanun Nomor 3 Tahun 2008 bahwa biaya verifikasi dan penetapan parlok sebagai peserta pemilu dan pencalonan anggota DPRA/DPRK dan lainnya, sepanjang tidak disediakan dalam APBN, wajib disediakan oleh APBA dan APBK.
Berkenaan dengan isi pasal tersebut, kata Hamid Zein, maka 18 kabupaten/kota yang belum menyediakan dana tes baca Quran untuk KIP, wajib menyediakannya. Wakil Ketua II DPRA, Sulaiman Abda MSi sependapat dengan Gubernur Aceh bahwa anggaran untuk tes baca Quran bagi caleg DPRK harus ditanggung penuh oleh pemkab/pemko.
Anggaran baca Quran itu, menurutnya, malah harus sudah masuk dalam anggaran global penyelenggaraan pileg yang diusulkan dalam APBK 2013. Begitu pula halnya provinsi, telah memasukkannya ke dalam usulan anggaran global KIP Aceh selaku penyelenggara pileg untuk DPRA.
Artinya, jangan setiap ada pemilu, baik itu pemilu kepala daerah/ wakil kepala daerah maupun pileg dan pilpres, mendadak tak tersedia dana. Seharusnya bupati/wali kota bersama DPRK-nya menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan pemilu kepada KIP setempat.
“Sudah cukup banyak Pemerintah Aceh membantu anggaran untuk kabupaten/kota dalam pilkada lalu. Jangan sampai untuk tes baca Quran caleg DPRK, lagi-lagi harus provinsi yang menanggungnya. Ini sangat tidak bagus bila dilihat dari sisi kemandiran keuangan suatu daerah dalam penyelenggaran pemilu,” ulas Sulaiman Abda. (her)