DPRK Minta MoU dengan PT PAAL Ditinjau Ulang
Kalangan anggota DPRK Aceh Barat meminta Pemkab setempat segera meninjau ulang perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemkab
“Melihat MoU yang sudah ada itu banyak yang tidak sesuai sehingga harus ditinjau ulang,” ujar Ramli, anggota DPRK Aceh Barat kepada Serambi, setelah pertemuan membahas soal lahan PT PAAL di ruang rapat bupati, Selasa (23/4).
Pertemuan itu dipimpin Kadis Kehutanan dan Perkebunan, Ir Nasrita yang dihadiri Bupati HT Alaidinsyah serta pimpinan PT PAAL,dan kalangan anggota DPRK, Ramli dan H Amri HR serta camat dan aparat desa dari wilayah Kecamatan Woyla dan Samatiga yang merupakan daerah yang masuk lahan kebun perusahaan tersebut.
Pihak PT PAAL dipanggil untuk didengar penjelasannya tentang aktivitas perusahaan perkebunan tersebut di Aceh Barat. Sedangkan sejumlah perusahan perkebunan lain ada yang sudah dipanggil dan ada pula yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
Menurut Ramli, lahan yang pernah diberikan izin oleh Pemkab untuk PT PAAL dalam MoU tahun 2008 itu seluas 8.600 hektare. Seluas 60 persen di antaranya kebun inti, dan 40 persen kebun plasma. Namun kenyataan hingga kini banyak ditemukan persoalan termasuk terhadap plasma tidak jelas baik siapa penerima dan di mana lokas sehingga tertutup padahal sudah lima tahun melakukan aktivitasnya.(riz)
Disikapi dan Dituntaskan
APA yang masih belum tuntas akan disikapi dan dituntaskan, termasuk terhadap kebun plasma yang sudah dituangkan dalam MoU. Sedangkan MoU yang sudah ada itu tidak ada masalah lagi.
* Erianto, Humas PT PAAL.(riz)
Sudah Bentuk Tim
PEMKAB Aceh Barat sudah membentuk tim terpadu dari dinas terkait. Tim yang dibentuk ini bukan saja menuntaskan persoalan dengan PT PAAL, tetapi juga perusahaan perkebunan lainnya.
* Nasrita, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat.(riz)