Angkut Kayu, Tiga Pria Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa, menangkap tiga pria yang mengangkut kayu tanpa dokumen
* 1 Ton Kayu Jadi Barang Bukti
LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa, menangkap tiga pria yang mengangkut kayu tanpa dokumen menggunakan mobil box nopol B 9215 CA di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di depan Mapolres setempat.
Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus, kepada Serambi Jumat (26/4) mengatakan, tiga pria yang ditangkap itu masing-masing, Rudiyanto (42), Hanif Fakri (26), dan Agus Surya (28) ketiganya merupakan warga Sumut.
Bersama para tersangka tersebut, kata Kapolres Langsa, anggotanya juga menyita 1 ton kayu jenis merbau yang sudah diolah menjadi puluhan keping papan. Berikut satu unit mobil box dengan nopol B 9215 CA, yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu merbau tanpa dokumen resmi tersebut.
“Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Paya Bili, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang masih dalam wilayah hukum Polres Langsa, ada aktivitas pengangkutan kayu illegal tersebut, dan pelakunya menggunakan mobil box yang mau diangkut ke Medan,” katanya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran mobil para pelaku. Akhirnya pihak berwajib berhasil mengehantikan mobil box yang melaju dari arah Banda Aceh – Medan, di kawasan Jalinsum sekitar Mapolres Langsa, pada Sabtu (20/4) malam lalu, menjelang waktu shalat Isya.
Saat diperiksa, kayu jenis merbau tersbeut ternyata tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga waktu itu juga pelaku yang berjumlah tiga orang, termasuk barang bukti (BB) satu ton kayu merbau dan mobil box itu, diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses lebih lanjut.(c42)
tiga tersangka
* Rudiyanto (42)
* Hanif Fakri (26)
* Agus Surya (28)