KPU: Pengajuan Caleg Maksimum 100 Persen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan pengajuan calon anggota legislatif untuk setiap partai politik perserta pemilu
BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan pengajuan calon anggota legislatif untuk setiap partai politik perserta pemilu di seluruh tingkatan hanya berlaku maksimum 100 persen, baik untuk partai berbasis nasional maupun partai lokal.
Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPR Aceh, Yarwin Adi Dharma SPt mengatakan hal itu setelah KPU mengeluarkan surat penegasan yang berisi lima poin pada Selasa (7/5) sore kemarin.
Salah satu poin dari surat tersebut menegaskan batas maksimum pengajuan bakal calon oleh setiap parpol peserta pemilu sebanyak 100 persen, bukan 120 persen sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal.
“Selama ini banyak pihak bertanya-tanya, terutama pengurus parpol, tentang jumlah maksimum pengajuan bakal calon dalam setiap daerah pemilihan oleh partai. Tapi hari ini (kemarin-red) KPU sudah menjawab surat KIP dengan menegaskan bahwa pengajuan bakal calon di Aceh tetap pengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 45 juncto Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, yakni maksimum 100 persen,” ujarnya.
Yarwin mengatakan, hari ini juga pihaknya akan menyurati masing-masing partai untuk memberitahukan keputusan KPU Ini. “Bagi partai yang mengajukan calegnya 120 persen atau melebihi dari kuota 100 persen, maka kita berharap partai dapat menguranginya menjadi 100 persen,” ujar Yarwin tadi malam saat dikonfirmasi Serambi.
Dia sebutkan, pihak KIP sudah berusaha meyakinkan KPU terkait pengajuan caleg 120 persen seperti diatur dalam Qanun Nomor 3/2008 yang merupakan bagian dari kekhususan Aceh. Demikian pula, katanya, dengan Komisi A DPRA sudah melakukan hal yang sama. “Tapi KPU berpendapat lain. Kami berharap semua parpol dan calon dapat memahami dan memakluminya,” ujar pria kelahiran Singkil ini.
Ia tambahkan, selain jumlah maksimum pengajuan bakal calon, KPU juga menegaskan afiliasi partai politik lokal dan partai nasional berlaku di semua tingkatan untuk pemilihan anggota DPRK, DPRA, dan DPR RI. “Jadi, calon yang bersangkutan tidak perlu mundur, baik dari anggota dewan maupun dari partai asal,” demikian Yarwin.(sar)
Dualisme Regulasi di Kuota Balon
KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait alokasi jumlah bakal calon anggota legislatif untuk parpol perserta pemilu di Aceh, kemarin, diharapkan akan mengakhiri dualisme regulasi terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif oleh partai politik peserta pemilu.
Seperti diketahui, dalam Pasal 54 UU Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Sementara dalam Pasal 17 Qanun Nomor 3/2008 disebutkan, daftar bakal calon yang diajukan partai politik peserta pemilu memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Aturan ini khusus berlaku untuk partai politik lokal peserta pemilu tingkat Aceh dan partai politik lokal peserta pemilu tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 11-nya disebutkan bahwa dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, parpol wajib memperhatikan daftar bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan.
Apabila merujuk pada aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2013, maka setiap partai politik pemilu, termasuk partai lokal, hanya bisa mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif untuk tingkat DPRA sebanyak 81 orang (100%) sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia untuk semua daerah pemilihan (10 daerah pemilihan).
Namun, apabila merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008, maka partai politik lokal peserta pemilu 2014 untuk tingkat DPR Aceh dapat mengajukan daftar bakal caleg lebih dari 81 orang sampai memenuhi kuota 120% untuk semua dapil yang tersedia di DPR Aceh.(sar)