DPRA Rekrut Panwas Baru
Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat sudah menetapkan dan melantik tiga anggota Bawaslu untuk Aceh pada 15 April lalu
BANDA ACEH - Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat sudah menetapkan dan melantik tiga anggota Bawaslu untuk Aceh pada 15 April lalu, tapi DPRA tetap saja menginginkan anggota Bawaslu Aceh yang ditetapkan Bawaslu Pusat nantinya haruslah mereka yang merekrut, bukan Bawaslu Pusat.
“Untuk itu perekrutan calon anggota Bawaslu yang baru untuk Aceh itu sudah kita umumkan di koran. Itu kita lakukan karena didasari atas pelaksanaan UUPA dan hasil pertemuan DPRA dan Gubernur dengan Komisi II DPR RI dan Bawaslu Pusat pada 15 Januari 2013,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRA, Nurzahri kepada Serambi, Senin (13/5) saat dimintai komentarnya mengenai pengumuman DPRA tentang perekrutan calon anggota Bawaslu yang baru, kemarin.
Menurut Nurzahri, pada pertemuan dengan Komisi II DPR di Jakarta 15 Januari lalu, untuk menyelesaikan sengketa Bawaslu Pusat dengan DPRA terkait kewenangan perekrutan calon anggota Bawaslu, DPRA bersama Gubernur meminta Bawaslu Pusat menghentikan lanjutan penetapan tiga calon anggota Bawaslu Aceh yang telah direkrutnya untuk ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Aceh.
Ketiga anggota Bawaslu Aceh yang direkrut Bawaslu Pusat itu adalah Asqalani, Zuraida Alwy, dan dr Mukhlir. Permintaan itu, kata Nurzahri, disampaikan dewan, karena menurut UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), kewenangan untuk merekrut calon anggota Bawaslu itu merupakan otoritas DPRA, bukan Bawaslu Pusat.
Kewenangan Bawaslu hanyalah menerima usulan calon anggota Bawaslu yang direkrut oleh DPRA, untuk ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Aceh yang baru.
Terhadap tiga calon anggota yang direkrut Bawaslu Pusat itu, DPRA juga akan membatalkannya. Justru lima calon anggota Bawaslu yang telah direkrut, yaitu Nyak Arief Fadillah, Asqalani, Sofyan Umar, T Irwansyah, dan Syahrizal, yang akan diusulkan DPRA kepada Bawaslu Pusat.
Sebagai jalan tengah dari dua usulan tadi, DPRA berpendapat untuk merekrut calon anggota Bawaslu yang baru. Soalnya, sejak 15 Januari sampai 11 Mei 2013, pihak DPR tidak memberikan jawaban yang konkret terhadap pertemuan yang telah dilakukan. “Maka apa
yang pernah disarankan DPRA kepada Komisi II DPRI, kami anggap sudah bisa dijalankan, sehingga pada tanggal 13 Mei 2013, kami umumkan di koran secara terbuka perekrutan calon anggota Bawaslu yang baru untuk Bawaslu Aceh,” ujarnya.
DPRA, kata Nurzahri, sudah siap menerima risiko apa pun yang terjadi akibat kebijakannya yang baru itu. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah Komisi A melakukan rapat dengan Pimpinan DPRA. Hasil rapat Komisi A dengan Pimpinan Dewan dua pekan lalu, merekomendasikan Komisi A untuk membentuk tim perekrutan calon anggota Bawaslu Aceh yang baru.
“Karena sudah ada perintah dari Pimpinan Dewan, maka titah pimpinan itulah yang kami laksanakan hari ini,” tegas Nurzahri.
Komisi A juga, kata Nurzahri, telah menyampaikan rencana untuk merekrut calon anggota Bawaslu yang baru ini kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, selaku pembina politik daerah. Gubernur menyatakan, jika hal itu menjadi kewenangan DPRA, menurut UUPA, maka silakan saja dilakukan.
Terkait dengan telah betugasnya tiga anggota Bawaslu Aceh hasil rekrutan Bawaslu Pusat di Kantor Bawaslu Aceh, kata Nurzahri, gubernur akan memerintahkan Kepala Biro Pemerintah Aceh untuk memantaunya dan mengambil tindakan. Tapi, tindakan apa yang dimaksud gubernur itu, Nurzahri tak memberi penjelasan rinci.
Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani didampingi dr Mukhlir dimintai Serambi komentarnya mengenai DPRA yang mulai merekrut calon anggota Bawaslu Aceh yang baru dan keberadaan mereka sebagai anggota Bawaslu hasil rekrutan Bawaslu Pusat tak diakui DPRA. “Untuk dua hal itu kami belum bisa memberikan komentar,” jawab Asqalani.
Sebagai anggota Bawaslu yang telah dilantik 15 April lalu di Bogor oleh Ketua Bawaslu Pusat, Dr Muhammad MSi, kata Asqalani, pihaknya terus melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Badan Pengawas Pemilu di Aceh yang ditunjuk Bawaslu Pusat untuk mengawasi tahapan pileg yang sedang berlangsung di Aceh. (her)