Rabu, 10 Juni 2026

Dua Bacaleg Perempuan tak Cukup Umur

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menemukan tiga bakal caleg yang diajukan oleh tiga partai politik tidak

Tayang:
Editor: bakri
IDI -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menemukan tiga bakal caleg yang diajukan oleh tiga partai politik tidak cukup umur. Dua di antaranya adalah bacaleg perempuan, masing-masing berasal dari PKB dan PNA, serta satu bacaleg laki-laki dari PKPI.

“Untuk caleg perempuan yang dicoret, kami menyarankan agar diganti juga dengan perempuan. Pasalnya, jika diganti dengan pria, dikhawatirkan keterwakilan 30 persen perempuan di parpol tersebut tidak akan terpenuhi,” kata Ketua Pokja Pencalonan, Iskandar Agani kepada Serambi Senin (13/5).

Dikatakan, sesuai dengan UU No 8/2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 7/2013 tentang Syarat-syarat Pencalonan Anggota Legislatif, usia minimal caleg adalah 21 tahun. “Setelah kami lakukan verifikasi berkas, ternyata ketiga caleg tersebut belum cukup umur karena per 22 April 2013, usia mereka belum sampai 21 tahun, sehingga langsung dicoret,” kata Iskandar Agani.

Iskandar Agani juga mengungkapkan bahwa hasil verifikasi terhadap 496 berkas caleg dari 14 parpol peserta Pemilu 2014, 80 persen tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan sisanya memenuhi syarat (MS).

Ia mengatakan, semua temuan yang berkaitan dengan ketidaklengkapan berkas persyaratan  sudah dikoordinasikan dengan parpol bersangkutan selama dua hari setelah masa verifikasi. Setiap parpol baik partai nasional maupun lokal, diberi tenggang waktu selama dua minggu untuk memperbaiki persyaratan yang masih belum memenuhi syarat itu yakni 9-22 Mei 2013.(yuh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved