Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Mantan Kasatpol PP ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Senin (13/5), melimpahkan Zulkarnain, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Senin (13/5), melimpahkan Zulkarnain, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Willayatul Hisbah (Sapol dan WH) Kota Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Bersama tersangka, jaksa juga melimpahkan mobil, ganja, dan kertas paper.

“Sekarang, kita tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang perdana,” ujar Kajari Lhokseumawe Royani SH melalui Pidana Umum Ferdiansyah SH kepada Serambi, kemarin.

Sementara Humas PN Lhokseumawe melalui Panitera Muda Pidana M Nasir A Gani menyebutkan, setelah menerima berkas dari jaksa, pihaknya langsung mengajukan ke ketua PN untuk proses persidangan. “Sidang kasus itu dimulai 20 Mei 2013 dengan ketua majelis hakim Said hasan, dibantu hakim anggota M Jamil dan Deni Saputra,” kata Nasir seraya menambahkan tersangka hingga kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Seperti diberitakan sebelumnya, 18 Maret 2013, aparat Satlantas Polres Lhokseumawe, menemukan satu paket ganja dalam mobil dinas Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe yang waktu itu dijabat Zulkarnain. Paket itu ditemukan setelah mobil tersebut menabrak pohon dan pagar beton di Jalan Merdeka Barat, Lhokseumawe.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved