Pemkab Pijay Respon Keluhan Honorer K2
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, tetap merespon tenaga honorer yang memiliki SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01-01-2005 yang sah tanpa....
Laporan : Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, tetap merespon tenaga honorer yang memiliki SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01-01-2005 yang sah tanpa rekayasa untuk ditindaklanjuti dalam pengusulan berkas ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negera (Menpan dan KBKN) pusat.
Wakil Bupati Pidie Jaya, HM Yusuf Ibrahim kepada Serambinew.com, Rabu (15/5/2013) mengatakan, pihak pemerintah tetap berkomitmen untuk menuntaskan persoalan temuan Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya.
"Kami tetap merespon tenaga honorer Katagori Dua (K2) yang legal memiliki SK TMT 01-01-2005 sebagai persyaratan utama dalam berkas pengajuan ke Menpan dan BKN pusat," ujarnya. (*)