Rabu, 10 Juni 2026

Pembunuh Anggota Pomdam Disidang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (15/5), menggelar sidang perdana terhadap adik dan abang, Die Mursal (35)

Tayang:
Editor: bakri
* Terdakwa Ditahan di Polda

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (15/5), menggelar sidang perdana terhadap adik dan abang, Die Mursal (35) dan Die Chalid (27), karena mereka didakwa membunuh anggota Pomdam Iskandar Muda, Serma Priyono (40) dengan melakukan penusukan dan penganiayaan hingga tewas.

Sidang yang berlangsung pagi kemarin, dihadiri para keluarga korban dan terdakwa yang brusaha menahan emosi saat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Abdullah SH dan Nurhalma SH secara bergantian.

“Perbuatan terdakwa diancam pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan penjara paling lama 15 tahun,” ujar jaksa. Terdakwa pun tampak menunduk saat mendengar dakwaan yang dibacakan.

Majelis hakim yang diketuai Syahru Rizal SH pun memutuskan untuk melanjutkan sidang Rabu (22/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelum sampai kepada dakwaan, jaksa membacakan kronologis kejadian yang terjadi di Lorong 3 Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Senin 25 Februari 2013 lalu.  

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Die Mursal melakukan pemukulan di bagian wajah korban sebanyak satu kali, serta memiting kepala korban. Melihat korban keluar dari rumah tanpa berbicara secara baik-baik terlebih dahulu dengan keluarga, ia pun memukul wajah korban dua kali. Die Chalid kemudian mengambil pisau berbahan stainless di dapur kemudian menusuk korban di bagian dada dan perut.

Melihat suaminya ditikam oleh adiknya, Wanti Dahlia (kakak terdakwa) keluar dari rumah, dan meminta pertolongan kepada warga.

Sebelum terjadi penikaman tersebut, ibu terdakwa Syarifah Rugayah, melarang anak perempuannya untuk pergi dari rumah dengan membawa bungkusan berisi pakaiannya. “Jangan pergi kamu nak,” pinta ibunya. Syarifah juga sudah mencoba meleraikan percecokan yang terjadi antara anaknya, Die Mursal dan menantunya.

Pascapenusukan, korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda Banda Aceh sebelum akhirnya meninggal dunia dan dibawa ke Kamar Jenazah RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh. Selanjutnya, Selasa (26/2), jenazah korban diterbangkan ke kampungnya di Madiun, Jawa Timur.

Pascaterbunuhnya anggota Pomdam IM, Serma Priyono, terdakwa Die Mursal menyerahkan diri tak lama pasca penusukan itu terjadi. Sementara itu, Die Chalidin yang sempat menghilang akhirnya diamankan polisi pada Senin (25/2) malam, di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Penahanan terhadap abang-adik yang sempat dilakukan di Mapolresta Banda Aceh itu, akhirnya dialihkan ke Mapolda Aceh untuk alasan keamanan bagi keduanya.(hs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved