Dua Ketua DPRK Tolak Pemekaran Aceh
Dua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di wilayah barat Aceh, yakni Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi
SUKA MAKMUE - Dua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di wilayah barat Aceh, yakni Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi, dan Ketua DPRK Aceh Barat Ishak Yusuf, menolak secara tegas usulan pembentukan provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS). Mereka berpendapat, pemekaran Aceh memecah belah masyarakat, serta bertentangan dengan MoU Helsinki dan konstitusi Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pemekaran wilayah menjadi Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) ini hanya mimpi di siang bolong, jangan pernah berbuat sesuatu yang tidak pasti,” kata Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi kepada Serambi, Minggu (19/5).
Pernyataan itu disampaikan Samsuardi menanggapi aksi sekelompok masyarakat yang mengklaim diri sebagai perwakilan dari wilayah barat selatan Aceh, dan menggelar rapat membahas langkah pembentukan Provinsi ABAS, di Nagan Raya, Sabtu (18/5).
Samsuardi yang kerap disapa Juragan mengatakan, pemekaran Aceh yang digaungkan oleh sekelompok masyarakat dan KP3ABAS ini hanyalah keinginan pihak tertentu yang menginginkan masyarakat terpecah belah. “Dengan adanya pemekaran, justru akan menimbulkan berbagai persoalan baru serta berbagai kesenjangan sosial,” ujarnya.
Juragan juga menyatakan, pihaknya meminta pemerintah pusat tidak merespon tuntutan pemekaran Aceh menjadi tiga provinsi, seperti didengungkan oleh penggagas ALA dan ABAS. Karena tindakan ini dapat merusak perdamaian yang sudah berjalan selama ini. “DPRK Nagan Raya tidak akan tinggal diam jika pemerintah pusat merespon pemekaran ini, kami juga akan menempuh jalur politik guna menyikapi hal ini,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRK Aceh Barat Ishak Yusuf yang juga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meminta kepada semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dan politik di Aceh, dengan mengusulkan pemekaran.
Menurutnya, selama ini Pemerintah Aceh juga sudah berupaya untuk membuat masyarakat di wilayah ini sejahtera dengan sejumlah program pembangunan yang kini sedang berjalan. “Secara pribadi saya tidak setuju dengan usulan pemekaran wilayah, karena hanya akan menambah masalah baru,” kata Ishak Yusuf.
Namun, kata dia, semua itu diserahkan kepada masyarakat karena aspirasi masyarakat tetap akan ditampung oleh DPRK sebagai wakil rakyat yang berada di legislatif. Menurutnya, pemekaran Aceh melanggar perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 lalu, sekaligus melanggar konstitusi Republik Indonesia, yakni UUPA.
“Intinya kami menginginkan perdamaian Aceh yang selama ini sudah berjalan supaya dipertahankan, jangan menciptakan polemik baru dalam masyarakat, karena hal ini justru akan merugikan masyarakat di Aceh karena bisa terpecah belah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga wilayah barat selatan Aceh, Sabtu (18/5) berkumpul di Kabupaten Nagan Raya mendiskusikan berbagai hal terkait pembentukan provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS). Dalam diskusi itu berkembang berbagai hal, termasuk seruan agar memakai/mencantumkan nama provinsi ABAS di pamflet maupun plang nama lembaga pemerintahan, pendidikan, organisasi, dan lain-lain sebagai bagian dari sosialisasi.
Pertemuan di Hotel Grand Nagan, lintas Meulaboh-Jeuram, Kecamatan Kuala, merupakan lanjutan dari pertemuan Meulaboh pada 20 April 2013 yang mendeklarasian Provinsi ABAS. Pertemuan Nagan juga dirangkai dengan penggalangan tanda tangan sebagai bentuk dukungan berbagai elemen masyarakat untuk segera terwujudnya ABAS.(edi)