Rabu, 10 Juni 2026

Terkait Pembubaran Konvoi Bendera

Juru Runding Bendera Bintang Bulan Sesalkan Sikap TNI/Polri

Ketua Juru Runding Bendera dan Lambang Aceh Abdullah Saleh SH menyesalkan tindakan aparat TNI/Polri ....

Tayang:
Editor: Jalimin

Laporang : Ansari Hasyim | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Juru Runding Bendera dan Lambang Aceh Abdullah Saleh SH menyesalkan tindakan aparat TNI/Polri yang menyita sejumlah bendera bintang bulan dalam konvoi yang rencananya berlangsung di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis lalu (16/5/2013). Namun konvoi ini gagal karena massa dihadang aparat TNI/Polri. Aparat juga menyita sejumlah Bendera Bintang Bulan dari massa yang ikut aksi. Abdullah Saleh menilai tindakan aparat keamanan tersebut sesuatu yang berlebihan dan semestinya tidak perlu terjadi. "Kami sangat menyesalkan ini terjadi. Kalaulah masyarakat yang mengadakan konvoi mau dibubarkan kenapa bendera itu yang menjadi sasaran perampasan aparat.

"Sikap (aparat) terkesan sangat repressif yang semestinya harus mengedepankan sikap persuasif. Masyarakat yang menyampaikan aspirasi termasuk melalui konvoi harus difasilitasi oleh kepolisian, bukan malah dibungkam," kata Ketua Badan Legislatif DPR Aceh ini kepada Serambinews.com, Senin (20/5/2013).

Menurut Abdullah Saleh, seharusnya petinggi TNI/Polri memahami maksud dan isi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam UU tersebut, kata Abdullah Saleh, seseorang atau kelompok masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di depan umum, polisi wajib memfasilitasi dan memberikan perlindungan atau pengamanan. Sementara seseorang atau kelompok masyarakat harus "memberitahukan secara tertulis" kepada pihak kepolisian, bukan "harus ada izin" dari kepolisian.

"Jadi tidak benar apa yang dikatakan Kapolres Aceh Barat itu harus ada izin. Kami persilahkan untuk mempelajari UU Nomor 9 Tahun 1998 yang pengaturannya terdapat dipasal 10 dan 11. Kalaulah tidak diberitahukan secara resmi, semestinya setiap aksi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi termasuk kegiatan dalam bentuk konvoi seperti yang dilakukan oleh masyarakat Aceh Barat dan Aceh Jaya tersebut harus dilakukan
dengan cara persuasif," papar mantan advokad senior ini.

Menurutnya tindakan aparat mencopot Bendera Aceh yang telah ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sebagai tindakan melecehkan Bendera Aceh apalagi dilakukan dengan cara merampas dan mencampakkan dalam satu tumpukan sebagaimana terlihat pada foto yang dipublikasi media.

Seperti diberitakan, Konvoi Bendera Bintang Bulan yang rencananya berlangsung di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (16/5/2013) lalu gagal dilaksanakan. Soalnya, personel Polri dan TNI menghadang massa yang berjumlah sekitar 500 orang itu, karena aksi mereka berkonvoi menggunakan 30-an unit mobil dari Aceh Jaya ke Meulaboh, tidak dibekali izin kepolisian. Seluruh bendera Bintang Bulan yang dikibarkan dan ditempel peserta konvoi di mobil-mobil mereka dibuka paksa oleh personel Polri dan TNI.
Penghadangan dan pelucutan bendera Bintang Bulan itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai bersama Dandim Letkol Arm Deny Azhar Rizaldi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved