Calon Legislatif
Parpol Ikut Aturan KPU
SEJUMLAH pimpinan partai politik menyatakan akan menyerahkan berkas perbaikan adm calegnya sebelum batas akhir masa perbaikan
Juru bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda, mengatakan, semua proses perbaikan administrasi calegnya untuk DPRA telah selesai. “Rencananya besok (hari ini-red), seluruh berkas tersebut akan diantar ke KIP Aceh,” kata dia.
Mengenai keputusan KPU terkait pengajuan alokasi caleg 100 persen, kata Thamren, dari awal hal itu sudah dikomunikasikan dengan kalangan internal partai sehingga tidak ada kendala yang berarti selama proses perbaikan dilakukan.
“Baik 100 atau 120 persen, dari awal kami sudah berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai dengan keputusan KPU yang hanya mengijinkan batas pengajuan caleg 100 persen pun kami sudah mengomunikasikannya dengan para caleg. Jadi untuk hal ini tidak ada masalah,” kata Thamren kepada Serambi.
Terpisah Ketua Partai NasDem Aceh, Zaini Jalil mengatakan partainya dari awal memang mengajukan 81 orang (100 persen) sebagai caleg DPRA. “Untuk jumlah kuota, penempatan daerah pemilihan, dan nomor urut caleg partai NasDem tidak ada yang berubah dari posisi semula. Semuanya masih sama seperti saat pendaftaran. Namun memang ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan dilengkapi kembali. Namun itu merupakan persyaratan yang sifatnya administratif,” terang Zaini.
Ia mengaku tidak ada kendala yang dialami oleh partai dalam masa perbaikan ini. Zaini juga mengatakan proses perbaikan kelengkapan admistrasi caleg partai NasDem telah rampung dan akan diserahkan ke KIP Aceh hari ini (20/5).(sr)