Delapan Caleg Absen Tes Mengaji Susulan
Sebanyak delapan dari 160 calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh, tidak hadir dalam uji mampu baca Quran susulan di Masjid
Ketua Pokja Uji Baca Quran, Tgk Akmal Abzal, mengatakan kedelapan caleg tersebut tidak hadir dan tidak ikut uji mampu baca Quran susulan tanpa ada keterangan apapun, dan itu sudah diketahui partai bersangkutan. “Bagi caleg yang tidak ikut uji baca Quran susulan ini dinyatakan gugur dan tidak bisa diganti lagi oleh partai,” kata Akmal kepada Serambi seusai tes.
Sedangkan untuk hasil uji baca Quran susulan, Akmal mengatakan sepenuhnya adalah otoritas tim penguji. “Keputusan juri terkait hasil uji baca Quran ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada celah bagi saya sebagai ketua pokja ataupun komisioner KIP lain tentang keputusan lulus tidaknya caleg bersangkutan. Sehingga apa dan bagaimana seseorang tampil sudah ada penilaian tersendiri dari dewan juri,” jelas Akmal.
Pengumuman hasil uji baca Quran, lanjutnya, KIP akan memberitahukan ke setiap partai setelah mengadakan rapat pleno. “Jadi setelah rapat nanti baru akan kami beritahukan hasil caleg yang lulus dan tidak lulus pada uji mampu baca Quran susulan ini,” pungkasnya.(sr)