Kamis, 11 Juni 2026

KIP Tamiang Dilapor ke Bawaslu

Joko Irawan, warga Desa Tanjung Semeuntok, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Minggu (16/6) mengirim surat

Tayang:
Editor: bakri
* Dinilai Langgar UU dan Kode Etik

KUALASIMPANG - Joko Irawan, warga Desa Tanjung Semeuntok, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Minggu (16/6) mengirim surat ke Bawaslu Aceh dan Bawaslu Pusat. Dalam surat itu, Joko melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang karena menilai lembaga tersebut telah melanggar undang-undang dan kode etik.

“Menurut saya, pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh Tamiang karena dalam Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRK setempat telah menetapkan anggota DRPK Tamiang, Marlina SPd dari Partai Bersatu Aceh (PBA) sebagai calon legislatif (caleg) Partai Hanura pada nomor urut satu di Daerah Pemilihan (DP) Aceh Tamiang III. Padahal, yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang dari PBA,” jelas Joko kepada Serambi, kemarin.

Menurut Joko, tindakan KIP Tamiang melanggar sejumlah aturan. Seperti Pasal 51 UU No 8 tahun 2012 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo Peraturan KPU No 7 tahun 2013. Selanjutnya, UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 383 ayat (1) huruf (c) jo  ayat (2) huruf (i). “Sementara dasar hukum yang digunakan KIP Tamiang dalam menetapkan Caleg itu adalah Surat KPU Nomor 324/KPU/V/2013,” ungkapnya.

Pada point satu surat tersebut, menurut Joko, dijelaskan bahwa, anggota DPRA/DPRK yang mewakili partai politik lokal di Aceh dapat diajukan partai politik nasional dalam pencalonan Pemilu 2014 baik sebagai bakal calon anggota DPR atau DPRA atau DPRK tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota parlok dan harus  mengundurkan diri sebagai anggota DPRA/DPRK.

Karena itu, Joko meminta seluruh komisioner KIP Aceh Tamiang diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar UU dan melanggar kode etik yaitu melanggar asas penyelenggara Pemilu (vide pasal 2  UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum dengan menetapkan Marlina masuk dalam DCS anggota DPRK Aceh Tamiang.

ia juga meminta KIP Aceh Tamiang membatalkan penetapan DCS Partai Hanura DP Aceh Tamiang III atas nama Marlina SPd karena tak cukup syarat dalam berkas administrasi pencalonan karena yang bersangkutan tak mengisi BB-5.(md)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved