Rabu, 10 Juni 2026

Hakim Tunda Sidang Pria Bertato

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (18/6) menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (18/6) menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua pria bertato yang menganiaya pengunjung di kawasan objek wisata Blang Kulam, Kuta Makmur, Aceh Utara beberapa waktu lalu. Kedua pria itu yakni adalah Mahmuddin (45) warga Desa Pulo Iboh dan M Yacob, warga Desa Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Sidang ditunda karena hakim belum selesai menyusun amar putusannya.

Sidang kemarin dimulai pukul 16.30 dan berakhir 16.45 WIB itu dipimpin Muhifuddin MH, didampingi dua hakim anggota Mustabsyirah SH dan Wishnu SH. Kedua terdakwa hadir ke ruang sidang tanpa didampingi pengacaranya. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Zulhilmi SH.

Setelah membuka sidang, hakim menyatakan pada JPU dan terdakwa bahwa amar putusan belum selesai disusun. Untuk itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (20/6) mendatang dengan agenda mendengar vonis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap kedua terdakwa pada 8 Februari 2013 di lokasi wisata Blang Kulam. Polres Lhokseumawe sampai kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pengunjung obyek wisata itu.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved