Hakim Tunda Sidang Pria Bertato
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (18/6) menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis
Sidang kemarin dimulai pukul 16.30 dan berakhir 16.45 WIB itu dipimpin Muhifuddin MH, didampingi dua hakim anggota Mustabsyirah SH dan Wishnu SH. Kedua terdakwa hadir ke ruang sidang tanpa didampingi pengacaranya. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Zulhilmi SH.
Setelah membuka sidang, hakim menyatakan pada JPU dan terdakwa bahwa amar putusan belum selesai disusun. Untuk itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (20/6) mendatang dengan agenda mendengar vonis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap kedua terdakwa pada 8 Februari 2013 di lokasi wisata Blang Kulam. Polres Lhokseumawe sampai kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pengunjung obyek wisata itu.(c46)