Rabu, 10 Juni 2026

Bawaslu Aceh

Sekda: Ditarik untuk Kepentingan Dinas Lain

Sekda Aceh, T Setia Budi yang dimintai konfirmasinya terkait instruksi gubernur kepada SKPA agar menarik fasilitas yang

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Sekda Aceh, T Setia Budi yang dimintai konfirmasinya terkait instruksi gubernur kepada SKPA agar menarik fasilitas yang dipinjamkan kepada Bawaslu mengatakan, “Kalau pun nanti, kantor yang pernah dipinjamkan kepada Bawaslu itu kita tarik kembali, tujuannya untuk kepentingan dinas yang lain.” Kantor itu sendiri, menurut Sekda Aceh berlokasi di kawasan Geuceu Kompleks, Banda Aceh.

Sekda mengakui, Pemerintah Aceh pernah meminjamkan satu bangunan kantor di Desa Geuceu Kompleks kepada Bawaslu. Bangunan itu dipinjamkan kepada Bawaslu, karena saat itu belum digunakan oleh Pemerintah Aceh. “Sekarang Pemerintah Aceh akan menggunakan kantor itu untuk kepentingan dinas yang lain,” kata Setia Budi.

Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Muhammad yang dihubungi terpisah membenarkan dirinya sudah menandatangani surat penarikan kembali satu unit kantor milik Pemerintah Aceh di Desa Geuceu Kompleks untuk kepentingan dinas lainnya.

Menurut Muhammad, dalam surat perjanjian peminjaman kantor itu kepada Bawaslu ada satu pasal menyebutkan, jika sewaktu-waktu Pemerintah Aceh membutuhkan kantor yang dipinjamkan kepada Bawaslu, maka Bawaslu harus bersedia mengembalikan kepada Pemerintah Aceh.

“Saat ini kantor itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan dinas lainnya. Atas dasar kebutuhan itu, kami membuat dan meneken surat permintaan kembali kepada Bawaslu,” ujar Muhammad.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, Kamaruddin juga membenarkan bironya telah menerima tembusan surat mengenai penarikan kembali satu unit kantor milik Pemerintah Aceh yang pernah dipinjamkan kepada Bawaslu. Dalam surat itu dijelaskan, penarikan kantor milik Pemerintah Aceh yang digunakan Bawaslu tersebut untuk kepentingan dinas lainnya.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved