Senin, 20 April 2026

penjelasan pertamina Sesuai Perpres

ATURAN yang mewajibkan nelayan membawa surat rekomendasi dari DKP itu diatur dalam Perpres Nomor 15/2012.

Editor: hasyim

ATURAN yang mewajibkan nelayan membawa surat rekomendasi dari DKP itu diatur dalam Perpres Nomor 15/2012. Aturan itu menyebutkan bahwa untuk konsumen tertentu seperti nelayan memang menggunakan surat rekomendasi. Misalnya, untuk nelayan, ya rekomendasi dari DKP. Dengan rekomendasi itu, SPBU bisa membedakan mana yang benar-benar berhak mendapatkan solar subsidi seperti nelayan dan mana oknum yang akan menyelewengkan solar bersubsidi ke industri atau penimbun.
* Raka Pradipta Nandi Wardhana, Junior Sales Refresentative Wilayah VII Pertamina.(c46)

soal solar nelayan
- Dalam sepekan terakhir, nelayan di Aceh Utara kesulitan mendapatkan solar di SPBU
- Penyebabnya, SPBU mewajibkan nelayan membawa surat rekomendasi dari DKP Aceh Utara saat membeli solar bersubsidi
- Sementara nelayan tak memiliki rekomenadi tersebut
- Jika tidak membawa surat rekomendasi, SPBU tak akan menjual solar subsidi kepada nelayan
- Pertamina menyatakan kebijakan itu sesuai Perpres No 15/2012 tentang Penyaluran Solar untuk Konsumen Tertentu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved