Selasa, 5 Mei 2026

Simpatisan PNA Aceh Utara Tangkap Pencopot Bendera

Puluhan kader dan simpatisan Partai Nasional Aceh (PNA) Minggu (2/2) kemarin menangkap seorang pria yang kedapatan

Tayang:
Editor: bakri

* Polres Nagan Proses Kasus Pengeroyokan Kader PNA

LHOKSUKON - Puluhan kader dan simpatisan Partai Nasional Aceh (PNA) Minggu (2/2) kemarin menangkap seorang pria yang kedapatan menurunkan bendera milik partai ini di kawasan Desa Matang Panyang Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Pria berinisial Zul (36) warga Kecamatan Lhoksukon, kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Utara.

Sekretaris PNA Aceh Utara Sofyan mengatakan, pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Force One tepergok warga saat beraksi menurunkan bendera yang dipancangkan di depan kantor PNA di kawasan Desa Matang Panyang. Teriakan warga membuat pelaku lari dan simpatisan PNA langsung mengejarnya. Informasi diterima Serambi, setelah ditangkap, pria itu sempat dihajar.

“Setelah ditangkap pelaku diamankan ke kantor PNA, kemudian diserahkan ke Polres Aceh Utara. Kepada kami dia mengaku ada yang membayar Rp 50 ribu oleh partai lain untuk satu bendera yang dicopot,” kata Sofyan seraya mengatakan akan melaporkan kasus itu ke Panwaslu Aceh Utara.

Halimah (40) warga Matang Panyang kepada Serambi menyebutkan, dirinya sempat melihat ketika pria yang sudah ditangkap massa menurunkan bendera PNA. “Saya sempat menegur pria yang sedang menurunkan bendera itu, tapi tak menggubrisnya,” katanya.

Nota Dinas Ketua Panwaslu Aceh Utara Yusriadi yang dikonfirmasi Serambi sore kemarin mengatakan sedang menerima laporan dari PNA terkait penurunan bendera di Matang Panyang. “Saya sedang menerima laporan dan sedang mengklarifikasi terhadap saksi yang dibawa pelapor,” katanya.

Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim Iptu Mahliadi kepada Serambi, petugas mengamankan pria itu ke polres untuk menghindari terjadi hal-hal yang  tidak diinginkan. “Dia (Zul-red), diamankan supaya tidak dipukul, apalagi sebelumnya dia sempat dipukul,” katanya. 

Masih terkait dengan PNA, aparat Polres Nagan Raya telah memproses laporan kasus penyerangan dan pemukulan terhadap kader PNA Nagan Raya, Yusrizal (24), yang terjadi di rumah korban, Selasa (28/1) lalu. Polisi sudah memintai keterangan korban, namun belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor S, yang disebut-sebut kader sebuah partai berbasis nasional. 

Kapolres Nagan Raya AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Suprayitno menjawab Serambi, Minggu siang mengatakan, setelah pelaku S dimintai keterangan, polisi akan memastikan status hukum dari kasus ini. “Kita surati dulu terlapor, baru kemudian kita periksa,” kata Dedi Suprayitno. Menurutnya, polisi sudah mengantongi surat visum et repertum terhadap bekas luka yang dialami oleh Yusrizal. Bukti rekam medik ini nanti bisa dijadikan sebagai bukti dalam kasus dimaksud.

Seperti diberitakan, kekerasan terkait pemilu kembali terjadi. peristiwa penyerangan yang terjadi di rumah Yusrizal, Gampong Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Selasa (28/1), diduga terkait dengan tindakan korban menurunkan bendera sebuah partai berbasis nasional yang dipasang di depan rumahnya. Ia mengaku keberatan dengan tindakan tersebut, karena pemasangan bendera parnas itu dilakukan tanpa seizin dirinya selaku pemilik rumah.(jf/edi)

Tags
PNA
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved