Jumat, 17 April 2026

Baleg DPR RI Setujui Otsus 2,5 Persen, UUPA Ditarget Rampung Sebelum Agustus 2026

Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, menyampaikan bahwa pembahasan revisi UUPA menunjukkan perkembangan signifikan.

Editor: Yocerizal
for serambinews
TARGET REVISI UUPA - Ketua Banleg DPR Aceh, Irfansyah, menyampaikan, dalam rapat koordinasi bersama Baleg DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026), disepakati dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen serta target penyelesaian revisi UUPA sebelum Agustus tahun ini. 

Ringkasan Berita:
  • UUPA ditarget rampung sebelum Agustus, dengan Banleg DPR RI menyepakati dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen.
  • Otsus 2,5 persen dinilai krusial untuk pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan program JKA sebagai layanan kesehatan utama rakyat Aceh.
  • Kendala serapan anggaran dibantah, disebut akibat faktor politik (SiLPA 2018), bukan ketidakmampuan daerah; Aceh juga menuntut penguatan kewenangan dalam revisi UUPA.

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah, menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menunjukkan perkembangan signifikan. 

Ia menargetkan revisi tersebut dapat rampung sebelum Agustus tahun ini.

“Revisi UUPA insya Allah rampung tahun ini, sebelum Agustus sudah selesai,"

"Untuk besaran dana Otsus, Banleg DPR RI sepakat di angka 2,5 persen,” kata Irfansyah usai rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Menurut Irfansyah, kesepahaman antara DPR Aceh dan DPR RI menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh. 

Ia menilai angka 2,5 persen merupakan kebutuhan minimal untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Permanenisasi Otsus di angka 2,5 persen adalah energi vital bagi kemandirian infrastruktur dan keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA),"

"Perlu kita ingat, JKA adalah ikon kesejahteraan yang mengilhami lahirnya BPJS Nasional. Menjaga nafas Otsus berarti menjaga marwah pelayanan kesehatan bagi rakyat kecil di Aceh,” tegasnya.

Baca juga: Di Hadapan Baleg DPR RI, Mualem Minta Dana Otsus Abadi Sebesar 2,5 Persen

Baca juga: Burhanudin Tewas Tertembak Saat Buru Babi, Luka Tembak di Dada, Keluarga Lapor Polisi

Penjelasan Soal Serapan Anggaran

Ia juga menanggapi kekhawatiran pemerintah pusat terkait kapasitas serapan anggaran Aceh, khususnya merujuk pada SiLPA tahun 2018. 

Irfansyah menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat faktor politik, bukan persoalan administratif.

“Ganjalan soal SiLPA 2018 itu sudah kita jelaskan secara terang benderang. Instabilitas politik saat pimpinan daerah diamankan KPK membuat SKPA ragu mengeksekusi program,"

"Jadi, tidak perlu ada lagi prasangka bahwa Aceh tidak mampu mengelola dana. Kita hanya butuh kepastian hukum, dan wewenang Aceh yang tegas, agar pembangunan bisa berlari kencang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfansyah menekankan bahwa revisi UUPA tidak hanya berkaitan dengan besaran dana Otsus, tetapi juga menyangkut penguatan kewenangan Aceh sesuai dengan semangat MoU Helsinki.

“Aceh ingin mengelola rumah tangganya dengan caranya sendiri, secara utuh dan bertanggung jawab. Kami menghormati saudara kami di Papua, yang juga sama-sama menerima dana otsus, namun Aceh memiliki karakteristik sosiologis dan administratif yang berbeda,"

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved