Ketua KIP Abdya Dilengserkan
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Jakfar, dilengserkan dari jabatan
BLANGPIDIE - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Jakfar, dilengserkan dari jabatan. Keputusan mengejutkan ini diambil dalam rapat pleno di Sekretariat KIP Abdya, Selasa (20/5) menjelang magrib kemarin. Rapat juga menetapkan atau mengusulkan Elfiza SH MH sebagai Ketua KIP Abdya yang baru.
Seorang Komisioner KIP Abdya yang dihubungi Serambi, Selasa (20/5) malam tadi, membenarkan adanya rapat pleno pemberhentian Ketua KIP Abdya Muhammad Jakfar. “Pleno tersebut berakhir menjelang Magrib tadi (kemarin-red),” ungkap salah seorang komisioner.
Rapat pleno tersebut dipimpin Komisoner S Masykur SH, dihadiri tiga komisioner lainnya, Elfiza SH MH, Muhammad Zikri, dan Hasbi SPd. Sedangkan Ketua KIP Abdya, Muhammad Jakfar, tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.
Rapat pleno yang terkesan tergesa-gesa tersebut menyetujui pemberhentian Muhammad Jakfar dari jabatan Ketua KIP Abdya dan mengangkat Elfiza SH MH sebagai ketua yang baru. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara Nomor: 137 tanggal 20 Mei 2014, diteken empat komisioner, S Masyur SH, Elfiza SH MH, Muhammad Zikri, dan Hasbi SPd. Keputusan tersebut dikirim ke KIP Provinsi Aceh untuk direkomendasikan ke KPU Pusat.
Komisioner Elfiza SH MH ketika dihubungi Selasa malam tadi membenarkan adanya rapat pleno pemberhentian Ketua KIP Abdya, dan diakui pula bahwa dirinya sudah dipercayakan oleh komisoner sebagai ketua.
“Benar, saya dipercaya oleh kawan-kawan (komisoner) untuk diusulkan sebagai Ketua KIP Abdya. Usulan tersebut disampaikan kepada Ketua KIP Provinsi Aceh untuk diteruskan ke KPU Pusat. Jadi masih tahap usulan. Kalau tidak disetujui, Bapak Muhammad Jakfar, tetap sebagai ketua,” tandas Elfiza SH MH.
Ketua KIP Abdya, Muhammad Jakfar, ketika dihubungi Serambi malam tadi mengatakan, bila rapat pleno tentang pemberhentian Ketua KIP dilakukan sesuai aturan dan mekanisme berlaku, pihaknya menerima dengan lapang dada, karena jabatan adalah amanah dan kawan-kawan (komisioner).
Akan tetapi, tandas Muhammad Jakfar, rapat pleno tersebut tidak sesuai aturan berlaku. “Rapat pleno pergantian ketua, sebenarnya harus dipimpin oleh ketua. Persoalan ketua tidak setuju dan tidak meneken hasil pleno tidak ada masalah,” kata Muhammad Jakfar.
Karenanya Muhammad Jakfar akan melakukan perlawanan, yaitu menggugat secara hukum. “Terlebih lagi, ada pencemaran nama baik sebagai alasan pergantian saya,” tandasnya.
Muhammad Jakfar menambahkan, dirinya sudah membaca tanda-tanda akan dilengserkan dari jabatan Ketua KIP Abdya, sejak Senin (19/5) sore. “Ketika melintas di jalan, Senin (19/5) sore, sekira pukul 14.00 WIB, saya menyaksikan langsung, ada empat komisoner KIP Abdya memasuki Pendapa Bupati Abdya. Dalam pertemuan dengan empat komisioner KIP tersebut, Bupati membahas tentang pergantian saya dari jabatan ketua,” ungkap Muhammad Jakfar.
Ditanya penyebab sehingga diganti dari jabatan Ketua KIP Abdya, Muhammad Jakfar mengatakan, pada saat yang tepat akan membongkar habis soal penyebab sehingga ia diganti. “Nanti, akan ceritakan habis tentang penyebab yang sebenarnya sehingga saya diganti dari jabatan ketua,” ungkap Muhammad Jakfar.
Tapi, Muhammad Jakfar tetap mengatakan bahwa dirinya masih sah secara hukum menjabat sebagai Ketua KIP Kabupaten Abdya.(nun)