DR Raihanah Jadi Tersangka di Pidie
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Dr Raihanah MSi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
SIGLI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Dr Raihanah MSi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pasi Peukan Baro, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, pada tahun 2006. Saat itu ia menjabat Kepala DKP Pidie.
Jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi melakukan markup (penggelembungan) anggaran yang diplotkan pada pembangunan PPI tersebut pada tahun 2006 sekitar 7,2 miliar yang bersumber dari APBN.
Data yang dihimpun Serambi kemarin menunjukkan bahwa pembangunan PPI Pasi Peukan Baro itu dilakukan dua tahap. Tahap pertama dialokasikan anggaran sekitar Rp 4 miliar. Antara lain, untuk membangun pabrik es, bengkel, stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), pengerukan kuala, pembangunan puluhan kios, dan pemasangan break water (pemecah ombak).
Berikutnya, tahap kedua dialokasikan Rp 3,2 miliar untuk pengadaan empat boat nelayan. Boat tersebut diberikan nama Pidie 1, Pidie 2, Pidie 3, dan Pidie 4.
Sumber-sumber yang layak dipercaya menyebutkan, mantan Kepala DKP Pidie itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh pada bulan Ramadhan lalu. Bahkan, penyidik dari Kejati Aceh telah memanggil Kasi Bina Program DKP Pidie untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada proyek tersebut.
“Kasus proyek PPI ini ditangani Kejati Aceh. Begitu juga tersangka dan saksinya diperiksa di Kejati. Tanyakan saja kepada penyidik Kejati Aceh,” kata sumber Serambi di Kejaksaan Negeri Sigli kemarin.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH yang ditanyai di Banda Aceh kemarin mengatakan sejauh ini ia belum tahu detail tentang kasus dugaan korupsi Pembangunan PPI Pasi Peukan Baro, Kecamatan Sigli, Pidie itu.
Menurutnya, memang ada kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Pidie. Sejumlah tersangkanya bahkan sudah diperiksa. Tapi kasus itu berkaitan dengan pembangunan tambak yang sumber anggarannya dari BRR NAD/Nias tahun 2007, bukan APBN. Kasus itu pun tidak terkait dengan dugaan markup dalam proyek Pembangunan PPI Pasi Peukan Baro.
Namun, untuk kasus pembangunan tambak itu, Amir Hamzah tidak merincikan detail apakah kasus itu juga melibatkan pihak DKP Pidie yang saat itu dipimpin Dr Raihanah. “Hingga sejauh ini saya belum tahu secara detail, apakah kasus yang sedang ditangani Kejari Sigli tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan tambak yang sumber anggarannya dari BRR tahun 2007 atau kasus Pembangunan PPI Pasi Peukan Baro seperti yang Saudara tanyakan. Intinya besok (hari ini -red) mereka dari Kejari Pidie akan menyerahkan datanya ke kami,” ujar Amir Hamzah yang dihubungi Serambi, Senin (4/8) siang.
Sebelumnya sumber-sumber Serambi menyebutkan Kepala DKP Aceh, Dr Raihana MSi yang waktu itu menjabat Kepala DKP Pidie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus. Pembangunan PPI Pasi Peukan Baro, Kecamatan Sigli, Pidie, anggaran tahun 2006 yang sumber dananya dari APBN. (naz/mir)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |