Sabtu, 11 April 2026

Pemkab Aceh Selatan Dicap Diskriminatif

Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri untuk Pemerintah Aceh Selatan (Pansel CPNS Asel) 2014 dinilai sebagian pelamar

Editor: bakri

* Tolak Pelamar CPNS Lulusan PT Berakreditasi C

TAPAKTUAN – Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri untuk Pemerintah Aceh Selatan (Pansel CPNS Asel) 2014 dinilai sebagian pelamar berlaku diskriminatif dan melampaui kewenangannya. Mereka menolak calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/S) yang berakreditasi C. Padahal, persyaratan umum yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), lulusan PT berakreditasi C boleh ikut tes CPNS.

“Syarat yang mewajibkan calon pelamar harus berasal dari perguruan tinggi berakreditasi minimal B itu sangatlah diskriminatif dan merugikan kami. Persyaratan itu sangat memberatkan, karena setahu kami hampir sebagian besar akademi maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Aceh masih berakreditasi C,” kata seorang pelamar CPNS kepada Serambi di Tapaktuan, Kamis (17/9). Pria itu mengaku lulusan sebuah PTS di Banda Aceh yang hingga kini masih berakreditasi C.

Ia termasuk salah satu dari 565 lulusan perguruan tinggi yang melamar sebagai CPNS di Pemkab Aceh Selatan, tapi ditolak panitia seleksi. “Berkas pendaftaran kami ditolak oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan dengan alasan kami lulusan perguruan tinggi yang akreditasinya C. Padahal, persyaratan yang ditetapkan Panselnas lulusan PTN atau PTS yang terakreditasi C boleh mendaftar,” kata pria berumur 24 tahun yang minta namanya dirahasiakan.

Ia mewakili teman-temannya yang senasib dan memberanikan diri untuk menyampaikan keluhan mereka melalui media massa. “Pantas kami komplain dan kritik kebijakan BKPP Aceh Selatan ini karena menyimpang dari ketentuan umum yang ditetapkan Panselnas. Mereka bertindak melampaui kewenangannya,” ujar pemuda itu lagi.

Menurutnya, sangatlah tidak bijak jika syarat harus berasal dari PT berakreditasi minimal B itu tetap diterapkan dalam proses rekrutmen CPNS pada masing–masing instansi di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. “Selain menyimpang dari ketentuan nasional, toh tak ada jaminan kan lulusan yang perguruan tingginya terakreditasi B, lulusannya otomatis mampu bekerja sebagai PNS andal,” ujarnya.

Menurut calon pelamar lainnya, syarat harus berakreditasi B bukanlah suatu jaminan mampu atau tidaknya mereka dalam menjalankan tugas dan beban kerja ketika nantinya lulus sebagai PNS. “Ketika kita masuk dalam lingkungan pekerjaan, maka yang kita andalkan bukan lagi perguruan tinggi tempat kita kuliah, melainkan kemampuan personal atau kapasitas pribadi kita. Nah, kemampuan personal itulah yang semestinya menjadi prasyarat dan indikator terjaringnya PNS yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab. Jadi, bukan sekadar gelar akademik dan di tempat mana gelar itu diraih,” ujarnya.

Para pelamar yang ditolak mendaftar sebagai CPNS itu mengaku lebih bisa menerima jika dalam proses rekrutmen CPNS tahun ini diterapkan pola seperti layaknya rekrutmen karyawan perusahaan swasta. Bahwa yang diutamakan adalah pengalaman dan kemampuan kerja dari masing–masing calon. “Jadi, jangan terjebak dengan gelar akademik dan lembaga yang memberinya karena untuk mewujudkan PNS yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab itu hanya bisa diperoleh dari kemampuan personal,” paparnya.

Begitupun, para calon pelamar itu kepada Serambi menyatakan keinginannya agar perguruan tinggi yang akreditasinya C harus lebih gesit berupaya meningkatkan akreditasi kampusnya. Jika akreditasinya tak kunjung naik ke B, atau bahkan A, maka yang akan menanggung kerugian warisan adalah para lulusannya. “Padahal, waktu dan biaya sama-sama habis di bangku kuliah, tapi giliran hendak melamar CPNS justru ditolak. Ini kan sangat ironis,” pungkas sumber Serambi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Selatan, Zirhan SP meminta pemkab setempat tidak mengorbankan hak dan kesempatan para pelamar untuk ikut tes karena kebijakan tersebut hampir mengorbankan seluruh lulusan perguruan tinggi swasta (PTS) di Aceh.

“Kita harap Pemkab Aceh Selatan dan Menpan RB mengkaji ulang kebijakan tersebut agar ada rasa keadilan bagi semua anak bangsa,” kata Zirhan yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh ini.

Pantauan Serambi, pelamar yang berkasnya ditolak BKPP Aceh Selatan karena akreditasi C umumnya adalah mereka yang lulusan PTS.

Kabarnya, hanya lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh yang bisa melamar di sejumlah instansi pemerintah karena akreditasinya saat ini B. “Kami lulusan Fakultas Hukum Unmuha tak ada kendala. Melamar di kementerian pun bisa karena akreditasi fakultas kami saat ini B,” aku Murdani SH, alumnus Fakultas Hukum Unmuha Aceh. (tz)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Tags
CPNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved